-->

Apakah ada pendefinisian ulang atas jenis-jenis kantor, apa sajakah?


• Kantor Kas yang selanjutnya disebut dengan KK adalah kantor Bank yang
melakukan kegiatan pelayanan kas dengan alamat tempat usaha yang jelas
dimana KK tersebut melakukan usahanya, termasuk memberikan pelayanan
kepada nasabah baru.

• Kegiatan Pelayanan Kas yang selanjutnya disebut dengan KPK adalah kegiatan
kas dalam rangka melayani pihak yang telah menjadi nasabah Bank, meliputi
antara lain:

a. Kas Keliling yaitu kegiatan pelayanan kas secara berpindah-pindah dengan
menggunakan alat transportasi atau pada lokasi tertentu secara tidak
permanen, antara lain kas mobil, kas terapung atau konter bank non
permanen;

b. Payment Point yaitu kegiatan dalam bentuk pelayanan pembayaran atau
penerimaan pembayaran melalui kerjasama antara Bank dengan pihak lain
pada suatu lokasi tertentu, seperti untuk pembayaran tagihan telepon,
tagihan listrik, gaji pegawai dan/atau penerimaan setoran dari pihak ketiga;

c. Perangkat Perbankan Elektronis yang selanjutnya disebut dengan PPE yaitu
kegiatan pelayanan kas atau non kas yang dilakukan dengan menggunakan
sarana mesin elektronis yang berlokasi baik di dalam maupun di luar kantor
Bank, yang dapat melakukan pelayanan antara lain penarikan atau
penyetoran secara tunai, pembayaran melalui pemindahbukuan, transfer
antar bank dan/atau memperoleh informasi mengenai saldo/mutasi rekening
nasabah, baik menggunakan jaringan dan/atau mesin milik Bank sendiri
maupun melalui kerja sama Bank dengan pihak lain, antara lain Anjungan
Tunai Mandiri (ATM) termasuk dalam hal ini adalah Automatic Deposit
Machine (ADM), dan Electronic Data Capture (EDC).



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment