Apa yang berubah dari PBI No. 2/27/PBI/2000 dibandingkan PBI No. 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum?
Terdapat beberapa perubahan khususnya mengenai jaringan kantor untuk
mengakomodasi dinamika perbankan dan meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dengan menambahkan jenis kantor baru yaitu Kantor Wilayah dan
Kantor Fungsional.
• Kantor Wilayah adalah kantor Bank yang membantu kantor pusatnya
melakukan fungsi administrasi dan koordinasi terhadap beberapa kantor
cabang di suatu wilayah tertentu.
• Kantor Fungsional adalah kantor Bank yang melakukan kegiatan operasional
atau non operasional secara terbatas dalam 1 (satu) kegiatan fungsional.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment