-->

Upaya Pelestarian Alam

Sehubungan dengan pemanfaatan sumber daya alam, lingkungan harus diupayakan agar tetap lestari dengan memperhatikan tatanan lingkungan. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Melalui penerapan pengelolaan lingkungan hidup akan terwujud kedinamisan dan harmonisasi antara manusia dengan lingkungannya. Untuk mencegah dan menghindari tindakan manusia yang bersifat kontradiksi dari hal-hal tersebut di atas, pemerintah telah menetapkan kebijakan melalui Undang-Undang Lingkungan Hidup. Undang-undang tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 11 Maret 1982. Undang-undang ini berisi 9 Bab terdiri dari 24 pasal. Undang-Undang Lingkungan Hidup bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan menindak pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan rusaknya lingkungan. Undang-UndangLingkungan Hidup antara lain berisi hak, kewajiban, wewenang, dan ketentuan pidana yang meliputi beberapa hal, yaitu sebagai berikut.
a. Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b. Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
c. Setiap orang mempunyai hak untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Peran serta tersebut diatur dengan perundang-undangan.
d. Barang siapa yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup atau tercemarnya lingkungan hidup diancam pidana penjara atau denda. Upaya pengelolaan yang telah digalakkan dan undangundang yang telah dikeluarkan tidak akan berarti tanpa didukung kesadaran manusia tentang arti penting lingkungan untuk meningkatkan kualitas lingkungan serta kesadaran bahwa lingkungan yang ada saat ini merupakan titipan dari generasi yang akan datang. Upaya pengelolaan limbah yang saat ini tengah digalakkan adalah pendaurulangan atau recycling. Dengan daur ulang dimungkinkan pemanfaatan sampah, misalnya plastik, aluminium, dan kertas menjadi barang-barang yang bermanfaat. Usaha lain dalam mengurangi polusi yang berkaitan dengan penyediaan energi adalah memanfaatkan berbagai sumber energi alternatif. Tenaga panas matahari telah dimanfaatkan untuk keperluan memasak, memanaskan ruangan, dan tenaga gerak. Selain tenaga surya, tenaga angin dapat pula digunakan sebagai sumber energi dengan menggunakan kincir-kincir angin.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment