Profesi Akuntan
Secara garis besar akuntan dapat digolongkan menjadi:
1. Akuntan public
2. Akuntan manajemen
3. Akuntan pemerintah
4. Akuntan pendidik
Akuntan public atau kadang disebut akuntan ekstern (external accountants) adalah akuntan independent yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja secara bebas, pada umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Termasuk dalam kategori akuntan public adalah akuntan yang bekerja pada kantor tadi. Untuk dapat berpraktik sebagai akuntan public dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan public dapat memberikan pelayanan dalam bidang:
1. Jasa pemeriksaan (audit)
2. Jasa perpajakan (tax services)
3. Jasa konsultasi manajemen
4. Jasa akuntansi
Akuntan manajemen atau disebut juga akuntan intern (internal accountants) adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Jabatan yang dapat diduduki mulai dari staf biasa sampai dengan kepala bagian akuntansi, controller atau direktur keuangan.
Tugas yang dikerjakan oleh akuntan intern dapat berupa:
1. penyusunan sistem akuntansi
2. Penyusunan laporan akuntansi kepada pihak-pihak di luar perusahaan Penyusunan laporan akuntansi kepada manajemen
3. Penyusunan anggaran
4. Menangani masalh perpajakan
5. Melakukan pemeriksaan intern.
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah, seperti di departemen-departemen, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Direktorat Jenderal Pajak, dan lain-lain. Disamping tiga golongan akuntan tersebut di atas, terdapat akuntan yang bekerja sebagai pendidik. Akutan pendidik terutama bertugas dalam pendidikan akuntansi, yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
0 komentar:
Post a Comment