-->

Linked Accounts pada Tax Codes

Hampir semua negara menerapkan pajak atas penjualan barang/jasa. Hal ini juga berlaku di Indonesia, salah satu jenis pajak yang dikenal secara luas dalam dunia usaha adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Istilah yang sering dikaitkan dengan PPN adalah :
• Pajak Masukan, yaitu pajak yang harus dibayar pembeli pada waktu pembelian barang kena pajak, penerimaan jasa kena pajak atau impor barang kena pajak. Jika pembeli tersebut akan menjual lagi, maka pajak yang telah dibayar dapat dikreditkan ke Pajak Keluaran-nya.
• Pajak Keluaran, yaitu pajak yang harus dipungut oleh penjual pada waktu penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, dan nantinya harus disetorkan ke Kas Negara.

PPN masukan dan PPN keluaran secara otomatis terkait dengan transaksi pembelian dan penjualan barang dan jasa kena pajak. Perusahaan dapat merancang daftar rekening agar setiap saat dapat melihat saldo Hutang PPN yang merupakan selisih antara PPN masukan dengan PPN keluaran. Pajak Pertambahan Nilai dapat dibuat dengan cara mengklik menu List, Tax Codes, selanjutnya akan tampil kotak dialog Tax Code List yang memuat daftar pajak yang berlaku di negara Australia, yang di dalamnya terdapat :
• Linked Account for Tax Collected, untuk menampung jumlah pajak yang terdapat pada faktur penjualan dan akan dimasukan ke dalam PPN keluaran.
• Linked Account for Tax Paid, untuk menampung jumlah pajak yang terdapat pada faktur pembelian dan akan dimasukan ke dalam PPN Masukan.
• Linked Card form Tax Autority, linked yang berlaku untuk card file (pelanggan/ pemasok tertentu saja).

Sistem perhitungan pajak dibagi menjadi dua, yaitu :
• Tax Inclusive, jumlah yang diisikan dalam unit price adalah harga sudah termasuk pajak dan sudah dipotong diskon(jika ada).
• Tax Exclusive, jumlah yang diisikan dalam unit price adalah harga belum termasuk pajak dan belum dipotong diskon.

Contoh perhitungan pajak PT. ABC menjual Komputer P4 sebanyak 5 unit kepada PT. TGD dengan harga perunit Rp 5.000.000,-. Di dalam faktur penjualan tersebut diberikan diskon 5%. Setelah akan dikenakan pajak PPN dengan tarif 10%. Jika barang yang dijual adalah tax inclusive maka Pajak dihitung sbb :




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment