-->

Identifikasi Cacad Kayu


Di dalam pengukuran pohon rebah haruslah memperhatikan kondisi kayu. Mengapa? Kayu yang akan dipanen dari pohon tidaklah berada dalam kondisi 100% baik, ada saja kondisi kayu yang cacad. Oleh sebab itu, Anda perlu mengetahui tentang kecacadan kayu. Wibowo (2007) mengungkapkan bahwa cacad kayu adalah suatu kelainan yang terjadi atau terdapat pada kayu yang dapat mempengaruhi mutu kayu tersebut. 

1. Cacad Alami
Cacad alami yang terjadi atau terdapat pada kayu yang disebabkan oleh faktor-faktor alam. Adapun yang termasuk ke dalam cacad alami antara lain gubal busuk, busuk hati, gerowong, hati rapuh, hati bolong, cacad kelurusan, kesilindrisan, lubang gerek, dan mata kayu. 

1) Gubal Busuk
Gubal busuk adalah kayu gubal yang sudah mengalami perubahan warna dari warna asalnya, sebagai suatu permulaan dari proses pembusukan yang disebabkan oleh jamur. Perhitungan untuk kayu yang mempunyai cacad gubal busuk didasarkan pada isi kayu bulat (tanpa gubal busuk) dimana diameter kayu bulat setelah dikurangi dengan dua kali tebal gubal atau tebal gubal yang terbesar (Gambar 34). Isi bersih dari kayu bulat tanpa gubal busuk dapat dicari dengan menggunakan tabel isi kayu bulat rimba.

2) Busuk Hati/Gerowong/Hati Rapuh
Busuk hati adalah hati yang menderita pembusukan. Gerowong adalah lubang besar pada bontos kayu bulat dengan arah sejajar poros, dengan atau tanpa tanda-tanda pembusukan. Hati rapuh adalah hati dengan kayu disekitarnya yang memperlihatkan kerapuhan yang abnormal. Hati bolong adalah hati tanpa isi gabu, kapur sehingga merupakan lubang kosong menembus poros seluruhnya atau sebagian. Cacad kayu berupa busuk hati/gerowong/hati rapuh dihitung berdasarkan pada isi kayu bulat yang sisinya sama, yaitu dengan menggunakan cacad yang terbesar, sedangkan untuk panjang cacad sama dengan panjang dari kayu bulat tersebut. Jadi, volume kayu bersih didapat dari selisih antara volume kayu bulat tanpa cacad dengan volume kayu  bulat yang mengandung cacad.
3) Cacad Kelurusan
Penilaian cacad kelurusan dinyatakan dalam persen (%), besar kedalaman lengkung dibatasi dalam cm serta dihitung jumlahnya. Cara menghitung % kelurusan disajikan dalam Gambar 36.

4) Cacad Kesilindrisan
Kayu bulat dinyatakan silindris (Si) apabila persen kesilindrisan ≤ 1% hampir silindris (His) 1% - 2%, dan tidak silindris (Tsi) > 2%. Cara menghitung % kesilindrisan disajikan dalam Gambar 37.
5) Cacad Lubang Gerek
Lubang gerek adalah lubang-lubang pada badan kayu bulat yang disebabkan oleh serangga penggerek atau larvanya. Lubang gerek dibedakan menjadi lubang gerek kecil, sedang dan besar. Lubang gerek kecil (Lgk) berdiameter kurang dari 1,5 mm, lubang gerek sedang (Lgs) berdiameter antara 1,5-3,0 mm dan lubang gerek besar berdiameter lebih dari 3,0 mm. Lubang gerek kecil dan atau lubang gerek sedang dianggap tersebar merata, bilamana untuk setiap luas permukaan 150 m2 terdapat lebih kecil atau sama dengan 30 buah. Pengukuran dilakukan pada tempat yang mengandung banyak cacad tersebut.

6) Mata Kayu
Mata kayu adalah bagian dari lembaga (cabang) atau ranting yang tumbuh dalam kayu dan penampang lintangnya dapat berbentuk bulat atau lonjong. Mata kayu sehat (Mks) adalah mata kayu yang bebas dari pembusukan, berpenampang keras, tertanam teguh pada kayu dan berwarna sama atau hampir sama dengan kayu disekitarnya. Mata kayu busuk (Mkb) adalah mata kayu yang menunjukkan tanda-tanda pembusukan dan bagian-bagian kayunya lebih lunak atau lapuk dibandingkan dengan kayu di sekitarnya. Pada setiap sortimen kayu bulat yang dihasilkan diadakan pemeriksaan dan pengukuran cacad. Lokasi mata kayu ditentukan dengan mengukur jarak mata kayu dari bontos ujung. Mata kayu sehat maupun mata kayu busuk dihitung jumlah dan jarak terdekat antara dua buah mata kayu untuk setiap sortimennya. Diameter mata kayu adalah rata-rata panjang dan lebar mata kayu terbesar, diukur pada batas gubal.

2. Cacad Teknis
Cacad teknis adalah cacad yang terjadi atau terdapat pada kayu yang disebabkan oleh faktor teknis atau proses pengolahan. Yang termasuk ke dalam cacad teknis antara lain :
1) Pecah
Pecah merupakan kelanjutan dari retak dengan ukuran yang lebih besar, celah-celah terbuka dengan ukuran maksimum 6 mm, sedangkan belah merupakan kelanjutan dari pecah dan merupakan celah terbuka. Panjang pecah dan atau belah diukur mulai dari ujung sortimen (bontos, dipotong siku) sampai ujung yang kelihatan seolah-olah terputus maka panjang pecah diukur keseluruhannya.
2) Pecah Banting (Pebt)
Pecah banting merupakan pecah atau kerusakan kayu yang disebabkan oleh benturan. Penilaian Pebt dilakukan terhadap lebar dan panjang serta panjang Pebt, yaitu :
 Lebar Pebt dibandingkan dengan keliling kayu.
 Panjang Pebt dibandingkan dengan panjang kayu dalam persen. Cara menghitung Pebt disajikan dalam Gambar 39.
3) Pecah Slemper
Apabila pecah merupakan pecah slemper (Gambar 40) yang terdapat pada gubal maka tidak diperhitungkan sebagai pecah/belah. Akan tetapi bila pecah slemper sampai pada kayu teras maka diperhitungkan sebagai pecah/belah. Untuk pecah yang tidak sampai pada permukaan atau badan kayu maka tidak perlu diukur panjangnya.
4) Pecah/Belah dikedua Ujung
Untuk menghitung jumlah pecah/belah terpanjang pada kedua ujung, maka langkah pertama dicari pecah atau belah terpanjang dari masing-masing ujung kayu, kemudian masing-masing diukur panjangnya dan dijumlahkan. Pembatasan jumlah panjang pecah 10% panjang kayu. Persentase tersebut diperhitungkan terhadap panjang kayu sebenarnya sebelum diadakan spilasi dan bukan terhadap panjang setelah spilasi diberikan.






Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment