Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Secara Umum
Departemen Tenaga Kerja mensyaratkan kepada seluruh perusahaan/ industri agar setiap pekerja yang bekerja dapat bekerja dengan aman dan selamat, sesuai dengan norma-norma keselamatan kerja. Semua hal yang menyangkut masalah keselamatan kerja telah diatur dengan Undang-undang Keselamatan Kerja, baik mengenai tempat kerja, lingkungan kerja dan peralatan yang digunakan untuk bekerja, sedangkan langkah kerja atau prosedur kerja telah ditetapkan oleh perusahaan atau industri yang bersangkutan. Tujuan yang sama dalam membuat aturan keselamatan yaitu menciptakan situasi kerja yang aman dan selamat. Perencanaan proses produksi yang baik dan penataan peralatan (lay-out) tempat bekerja terus dikembangkan dengan tujuan untuk menciptakan situasi kerja yang aman bagi para pekerja dan peralatan kerja itu sendiri. Perbaikan terhadap perencanaan mesin terus dikembangkan seperti, misalnya terhadap kebisingan mesin akibat gesekan antara komponen mesin atau karena hubungan roda-roda gigi penggerak. Suara bising pada mesin dapat mengakibatkan rusaknya pendengaran pekerja. Banyak hal telah dikembangkan guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, seperti penggunaan pipa-pipa penyalur bahan kimia yang berbahaya, pemakaian tangki-tangki penyimpanan yang sesuai dengan standar keselamatan kerja. Dengan demikian bahaya luka akibat terkena bahan kimia yang berbahaya sewaktu pengangkutan bisa dihindari. Pekerja diharuskan memakai alat-alat keselamatan kerja sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan. Alat-alat keselamatan kerja mutlak diperlukan bagi para pekerja guna menjamin agar ekerja dapat bekerja dengan aman. Alat keselamatan kerja tersebut harus mempunyai persyaratanpersyaratan tertentu,yaitu:
a. Alat-alat keselamatan kerja tersebut sesuai dengan jenis pekerjaan dan jenis alat/mesin yang dioperasikan, sehingga efektifitas pemakaian alat keselamatan kerja benar-benar terpenuhi.
b. Alat-alat keselamatan kerja tersebut harus dipakai selama pekerja berada di dalam bengkel, baik mereka sedang bekerja maupun pada saat tidak bekerja dan alat keselamatan kerja tersebut harus selalu dirawat dengan baik. Sesudah peralatan keselamatan kerja tersebut diperoleh, biasanya akan timbul masalah yaitu kurang sesuainya ukuran alat keselamatan kerja tersebut dengan orang yang akan memakainya.
c. Tingkat perlindungan alat keselamatan kerja itu sendiri bagi para pekerja yang memakainya, artinya dengan menggunakan alat keselamatan kerja tersebut pekerja akan merasa aman dalam bekerja
d. Alat keselamatan kerja tersebut hendaknya dapat dirasa nyaman dipakai oleh para pekerja, sehingga menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi pekerja pada waktu bekerja. Masalah lain adalah dalam pemakaian alat keselamatan kerja, masih banyak para pekerja memakai alat keselamatan kerja meriksaan serta apabila diperlukan saja. Jadi pemakaian alatalat keselamatan kerja belum merupakan sikap kerja yang biasa. Dengan kata lain pemakaian alat-alat keselamatan kerja masih bersifat terpaksa, bukan merupakan kebutuhan. Untuk itu diperlukan beberapa tindakan agar para pekerja mau memakai alat keselamatan kerja seperti:
e. Diharuskan setiap pekerja memakai alat-alat keselamatan kerja, baik pada waktu sedang bekerja, apabila mereka berada di dalam bengkel kerja. Artinya para pekerja harus menggunakan alat-alat keselamatan kerja selama ia berada di dalam bengkel kerja.
f. Disediakan alat-alat keselamatan kerja dengan berbagai ukuran, sehingga para pekerja dapat memilih alat keselamatan kerja yang sesuai dengan ukuran badan dan anggota badannya. Dengan demikian para pekerja akan merasa nyaman memakainya.
g. Memberlakukan sistem sangsi bagi pekerja yang tidak menggunakan alatalat keselamatan kerja pada saat bekerja atau ia berada di dalam bengkel kerja. Perlu diingat bahwa sangsi tersebut harus bersifat mendidik, sehingga dapat meningkatkan sikap kerja yang aman.
0 komentar:
Post a Comment