Laporan Realisasi Anggaran
Pengertian dan Tujuan
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponenlaporan keuangan pemerintah yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi
dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah
pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan
realisasinya dalam suatu periode tertentu.
Manfaat
- Menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan-LRA, belanja,transfer, surplus/defisit-LRA, dan pembiayaan dari suatu entitas
pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya.
Informasi tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam
mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi,
akuntabilitas dan ketaatan entitas pelaporan terhadap anggaran dengan:
i. menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan
sumber daya ekonomi;
ii. menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh
yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal
efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
- Menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya
ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah pusat
dan daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan
secara komparatif. Laporan Realisasi Anggaran dapat menyediakan
informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan
penggunaan sumber daya ekonomi:
i. telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan hemat;
ii. telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya (APBN/APBD); dan
iii. telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Struktur dan Isi
Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos-possebagai berikut:
i. Pendapatan-LRA;
(a) Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum
Negara/Daerah.
(b) Pendapatan-LRA diklasifikasikan menurut jenis pendapatan.
(c) Transfer masuk adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain,
misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan
dana bagi hasil dari pemerintah provinsi.
(d) Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto,
yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat
jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
(e) Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya)
bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat
dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka
asas bruto dapat dikecualikan.
(f) Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan
mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai
badan layanan umum.
(g) Pengembalian yang sifatnya sistemik (normal) dan berulang (recurring)
atas penerimaan pendapatan-LRA pada periode penerimaan maupun
pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan-
LRA.
(h) Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring)
atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode
penerimaan pendapatan-LRA dibukukan sebagai pengurang
pendapatan-LRA pada periode yang sama.
(i) Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non-recurring)
atas penerimaan pendapatan-LRA yang terjadi pada periode
sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Anggaran Lebih pada
periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.
ii. Belanja;
(a) Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas
Umum Negara/Daerah.
(b) Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya
terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut
disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
(c) Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui dengan mengacu
pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan
umum.
(d) Belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja),
organisasi, dan fungsi.
(e) Realisasi anggaran belanja dilaporkan sesuai dengan klasifikasi yang
ditetapkan dalam dokumen anggaran.
(f) Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang
terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai
pengurang belanja pada periode yang sama. Apabila diterima pada
periode berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam
pendapatan-LRA dalam pos pendapatan lain-lain-LRA.
iii. Transfer;
1. Transfer keluar adalah pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke
entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh
pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah.
iv. Surplus/defisit-LRA;
2. Merupakan selisih antara pendapatan-LRA dan belanja selama satu
periode pelaporan.
v. Penerimaan pembiayaan;
(a) Penerimaan pembiayaan diakui pada saat diterima pada Rekening
Kas Umum Negara/Daerah.
(b) Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas
bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak
mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan
pengeluaran).
vi. Pengeluaran pembiayaan;
Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan dari Rekening Kas
Umum Negara/Daerah.
vii. Pembiayaan neto
Merupakan Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan
pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan.
viii. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA / SiKPA).
Merupakan selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan
Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu
periode pelaporan.
Illustrasi Format
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment