-->

Dasar Hukum Akuntansi Berbasis Akrual


Reformasi Keuangan Negara yang ditandai dengan lahirnya paket
UU di bidang Keuangan Negara pada tahun 2003 dan 2004 mengamanatkan
pentingnya tata kelola keuangan yang baik (good governance) yang antara
lain berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta
mengikuti international best practices yang disesuaikan dengan kondisi di
Indonesia. Reformasi keuangan negara mencakup reformasi di bidang
akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah. Hal ini ditandai dengan
kewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan negara
berupa laporan keuangan pemerintah yang setidak-tidaknya terdiri dari
Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas
Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan Negara
dan badan lainnya. Saat ini pemerintah telah menyusun Laporan Keuangan
dengan Basis Kas Menuju Akrual yang merupakan basis transisi sampai
dengan akuntansi berbasis akrual sebagaimana ditetapkan dengan paket UU
bidang keuangan Negara dapat diterapkan di Indonesia.
Dasar hukum penerapan akuntansi berbasis akrual adalah
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
Pasal 1:
Pendapatan negara/daerah adalah hak pemerintah pusat/daerah yang
diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
Belanja negara/daerah adalah kewajiban pemerintah pusat/daerah yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 70 ayat (2):
Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan
Pasal 13 Undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya pada
tahun anggaran 2008 dan selama pengakuan dan pengukuran
pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan
pengakuan dan pengukuran berbasis kas.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment