Sisa hasil usaha (SHU) koperasi
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih antara penghasilan yang
diterima koperasi selama periode tertentu dengan pengorbanan
yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan dalam SHU. SHU
dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masingmasing
anggota dalam memanfaatkan pelayanan koperasi serta
dalam mengembangkan kegiatan koperasi. SHU bisa disisihkan
untuk dana cadangan yang berfungsi untuk membantu
mengembangkan koperasi yang sesuai dengan kebutuhan serta
yang akan disisihkan untuk dana cadangan harus sesuai dengan
kesepakatan dalam rapat anggota, anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga koperasi. SHU yang biasa dibagikan, misalnya dalam
bentuk dana cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana
sosial, dana untuk karyawan koperasi besarnya SHU yang
dibagikan ditentukan oleh aturan masing-masing koperasi.
0 komentar:
Post a Comment