-->

Dana cadangan koperasi

Dana cadangan adalah bagian dari sisa hasil usaha (SHU) yang
disisihkan untuk memupuk dan menambah modal sendiri dalam
koperasi. Dana cadangan dapat digunakan untuk menutupi kerugian
koperasi jika koperasi mengalami kerugian dalam operasional
kegiatannya serta jaminan koperasi di masa datang yang akan
digunakan untuk mengembangkan koperasi, seperti perluasan
usaha koperasi. Dana cadangan ditetapkan dan disesuaikan dalam
rapat anggota dan pengurus koperasi.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment