-->

PENCATATAN TERHADAP OTORISASI MODAL SAHAM


Ada dua cara / alternatif pencatatan Modal Saham yang sudah diotorisasi tetapi belum diedarkan :
1.     Dicatat ke dalam Memorandum perusahaan (tidak dijurnal)
à Yang perlu dicatat adalah Jenis Saham, Nilai nominal saham dan jumlah lembar saham.
2.     Dicatat ke dalam jurnal dengan mendebet rekening ‘Modal Saham Yang Belum Beredar’
Misal : PT SYIFA didirikan dengan modal dasar Rp 10.000.000,- yang terbagi atas 1000 lembar saham biasa dengan nominal Rp 10.000,- per lembar.

Jurnal :
Modal - Saham Biasa – Yang Belum Beredar      10.000.000             -

                  Modal – Saham Biasa                                     -              10.000.000



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment