-->

Tarif Pajak dan Penerapannya


Tarif pajak yang digunakan menurut UU No 36 Tahun 2008 pasal 17 adalah:


Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).
Tarif pajak dikenakan:
1. Atas Penghasilan Kena Pajak
Tarif berdasarkan Pasal 17 diterapkan atas penghasilan kena pajak dari;
a. Pegawai tetap, termasuk pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI dan pejabat Negara lainnya, Pegawai BUMN dan BUMD, dan anggota
dewan komisaris dan dewan pengawas yang merangkap pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
b. Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
c. Pegawai tidak tetap pemagang dan calon pegawai.
2. Atas Penghasilan Bruto
Tarif berdasarkan pasal 17 diterapkan atas penghasilan bruto berupa :
a. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlah dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan.
b. Honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
c. Jasa produksi, bonus, THR yang diterima atau diperoleh mantan pegawai.
3. Tarif 15% Final
a. Hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
b. Penghasilan yang berupa honorarium dan imbalan lain selain gaji, pensiun dan tunjangan lain yang terkait dengan gaji, yang dibayarkan kepada pejabat negara, PNS, anggota ABRI, Pensiunan PNS dan pensiunan ABRI, yang sumber dananya berasal dari keuangan negara atau daerah.
4. Tarif 20%
a. Tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan bersifat final diterapkan pada penghasilan bruto yang diterima atau yang diperoleh sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status wajib pajak luar negeri.
b. PPh Pasal 26 di atas tidak bersifat final dalam hal orang pribadi yang sebagai wajib pajak luar negeri tersebut berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment