Objek PPh Pasal 21/26
Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21/26 adalah:
1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk untuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, tunjangan tunjangan termasuk tunjangan pajak, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
2. Penghasilan yang diterima dan diperoleh secara tidak teratur yang berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan
tahun baru, bonus, premi tahunan dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap yang biasanya dibayarkan sekali dalam setahun.
3. Upah harian, upah mingguan, upah borongan dan upah satuan.
4. Uang Tebusan Pensiun, uang Tabungan Hari Tuan atau Tunjangan Hari Tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis.
5. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib pajak dalam negeri.
6. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh pejabat negara, PNS dan ABRI serta yang pensiun dan tunjangan lain yang terkait.
7. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan Wajib pajak.
8. Imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau yang diperoleh orang pribadi dengan status Wajib pajak luar negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah:
1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.2. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak.
3. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh pemerintah
4. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri keuangan, serta iuran Tabungan Hari Tua dan Tunjangan Hari Tua (THT) kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
5. Uang tebusan pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan THT yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara Jamsostek, yang jumlah brutonya Rp50.000.000,00 atau kurang.
6. Uang pesangon yang jumlah brutonya Rp50.000.000,00 atau kurang
7. Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.
8. Penghasilan yang dibayarkan kepada PNS golongan II/d ke bawah dan anggota ABRI berpangkat Letnan Satu ke bawah, yang pembayarannya dibebankan keuangan negara atau daerah, yang berupa honorarium dan imbalan lain selain gaji pensiun, dan tunjangan yang terkait dengan pensiun.
0 komentar:
Post a Comment