Sistem Pemungutan Pajak
Ada tiga sistem pemungutan pajak, yaitu Official Assessment System, Self Assessment System, dan With Holding Assessment System.
1. Official Assessment System, adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Adapun ciri-ciri sistem ini adalah:
a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus,
b. Wajib pajak bersifat pasif,
c. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh fiskus.
2. Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang. Adapun ciri-ciri sistem ini adalah
a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak yang terutang,
c. Fiskus tidak ikut campur tetapi hanya mengawasi.
3. With Holding Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak) untuk menentukan besarnya pajak terutang. Adapun ciri-ciri sistem ini adalah wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga selain fiskus dan wajib pajak.
0 komentar:
Post a Comment