Azas Pemungutan Pajak
Ada tiga azas pemungutan pajak, yaitu azas domisili, azas sumber, dan azas kebangsaan.
1. Azas Domisili (azas tempat tinggal)
Yaitu negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Azas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.
2. Azas Sumber
Yaitu negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
3. Azas Kebangsaan
Yaitu pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Misalnya pajak bangsa asing di Indonesia dikenakan pada setiap orang yang bukan berkebangsaan Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia. Azas ini berlaku untuk wajib pajak luar negeri.
0 komentar:
Post a Comment