-->

PENGENDALIAN KUALITAS AUDIT


Pada tahun 1978, AICPA mendirikan Komite Standar Pengendalian Kualitas serta memberinya tanggung jawab untuk membantu kantor akuntan publik mengembangkan dan mengimplementasikan standar pengendalian kualitas. Bagi suatu kantor akuntan publik, pengendalian kualitas terdiri dari metode-metode yang digunakan untuk memastikan bahwa kantor akuntan publik telah memenuhi tanggung jawab profesionalnya kepada klien maupun kepada pihak lain. Metode- metode ini mencakup pula struktur organisasi kantor akuntan publik serta prosedur-prosedur yang dikembangkan oleh kantor akuntan publik itu. Sebagai contoh, suatu kantor akuntan publik dapat saja memiliki suatu struktur organisasi yang dapat memastikan adanya review teknis pada setiap penugasan oleh seorang partner yang memiliki keahlian dalam industri klien.
Pengendalian kualitas berkaitan erat tetapi berbeda dari GAAS. Suatu kantor akuntan publik harus memastikan bahwa standar profesional akuntan publik (GAAS) telah dipatuhi dalam pelaksanaan setiap audit. Pengendalian kualitas merupakan prosedur yang digunakan oleh kantor akuntan publik untuk memastikan bahwa ia mematuhi standar-standar tersebut secara konsisten pada setiap penugasan auditnya. Selanjutnya pengendalian kualitas diterapkan pada seluruh bagian dari kantor akuntan publik, di mana GAAS diterapkan pada masing-masing penugasan itu sendiri.
SAS 25 (AU 161) mewajibkan kantor akuntan publik untuk mengembangkan kebijakan dan prosedur pengendalian kualitas. Standar ini mengakui bahwa suatu sistem pengendalian kualitas hanya dapat menyediakan keandalan secukupnya saja, dan bukan menyediakan suatu jaminan, bahwa GAAS telah dipatuhi.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment