-->

PAJAK PENGHASILAN UMUM


Undang Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1997 dan telah a berubah berikutnya menjadi Undang Undang No. 17 Tahun 2000 mulai berlaku 1 Januari 2001 dan terakhir menjadi Undang Undang No. 36 Tahun 2008 mulai berlaku 1 Januari 2009.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment