-->

Mewujudkan Integrasi Nasional Indonesia


Salah satu persoalan yang dialami oleh negara-negara berkembang
termasuk Indonesia dalam mewujudkan integrasi nasional adalah masalah
primordialisme yang masih kuat. Titik pusat goncangan primordial
biasanya berkisar pada beberapa hal, yaitu masalah hubungan darah
(kesukuan), jenis bangsa (ras), bahasa, daerah, agama, dan kebiasaan.
(Geertz, dalam: Sudarsono, 1982: 5-7).
Di era globalisasi, tantangan itu bertambah oleh adanya tarikan
global di mana keberadaan negara-bangsa sering dirasa terlalu sempit
untuk mewadahi tuntutan dan kecenderungan global. Dengan demikian
keberadaan negara berada dalam dua tarikan sekaligus, yaitu tarikan dari
luar berupa globalisasi yang cenderung mangabaikan batas-batas negarabangsa,
dan tarikan dari dalam berupa kecenderungan menguatnya ikatanikatan
yang sempit seperti ikatan etnis, kesukuan, atau kedaerahan. Di
situlah nasionalisme dan keberadaan negara nasional mengalami tantangan
yang semakin berat.
Namun demikian harus tetap diyakini bahwa nasionalisme sebagai
karakter bangsa tetap diperlukan di era Indonesia merdeka sebagai
kekuatan untuk menjaga eksistensi, sekaligus mewujudkan taraf peradaban
yang luhur, kekuatan yang tangguh, dan mencapai negara-bangsa yang
besar. Nasionalisme sebagai karakter semakin diperlukan dalam menjaga
harkat dan martabat bangsa di era globalisasi karena gelombang
“peradaban kesejagatan” ditandai oleh semakin kaburnya batas-batas
teritorial negara akibat gempuran informasi global yang nyaris tanpa
hambatan yang dihadirkan oleh jaringan teknologi informasi dan
komunikasi. (Budimansyah dan Suryadi, 2008:164).
Dengan kondisi masyarakat Indonesia yang diwarnai oleh berbagai
keanekaragaman, harus disadari bahwa masyarakat Indonesia menyimpan
potensi konflik yang sangat besar, baik konflik yang bersifat vertikal
maupun bersifat horizontal. Dalam dimensi vertikal, sepanjang sejarah
sejak proklamasi Indonesia hampir tidak pernah lepas dari gejolak
kedaerahan berupa tuntutan untuk memisahkan diri. Sedangkan dalam
dimensi horizontal, sering pula dijumpai adanya gejolak atau pertentangan
di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat, baik konflik yang
bernuansa ras, kesukuan, keagamaan, atau antargolongan. Di samping itu
juga konflik yang bernuansa kecemburuan sosial.
Dalam skala nasional, kasus Aceh, Papua, Ambon merupakan
konflik yang bersifat vertikal dengan target untuk memisahkan diri dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kasus-kasus tersebut dapat dilihat
sebagai konflik antara masyarakat daerah dengan otoritas kekuasaan yang
ada di pusat. Di samping masuknya kepentingan-kepentingan tertentu dari
masyarakat yang ada di daerah, munculnya konflik tersebut merupakan
ekspresi ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang
diberlakukan di daerah. Kebijakan pemerintah pusat dianggap
memunculkan kesenjangan antardaerah, sehingga ada daerah-daerah
tertentu yang sangat maju pembangunannya, sementara ada daerah-daerah
yang masih terbelakang. Dalam hubungan ini, isu dikhotomi Jawa-luar
Jawa sangat menonjol, di mana Jawa dianggap merepresentasikan pusat
kekuasaan yang kondisinya sangat maju, sementara banya daerah-daerah
di luar Jawa yang merasa menyumbangkan pendapatan yang besar pada
negara, kondisinya masih terbelakang. Dengan mengacu pada faktor-faktor
terjadinya konflik kedaerahan sebagaimana disebutkan di atas, konflik
kedaerahan di Indonesia agaknya terkait secara akumulatif dengan
berbagai faktor tersebut.
Di samping konflik vertikal tersebut, konflik horizontal juga sering
muncul, baik konflik yang berlatarbelakang keagamaan, kesukuan,
antarkelompok atau golongan dan semacamnya yang muncul dalam bentuk
kerusuhan, perang antarsuku, pembakaran rumah-rumah ibadah, dan
sebagainya. Dalam hal ini dapat kita sebutkan kasus-kasus yang terjadi di
Poso, Sampit, Ambon, kasus di Lombok, dan masih ada tempat-tempat
yang lain. Terjadinya konflik horizontal biasanya juga merupakan
akumulasi dari berbagai faktor baik faktor kesukuan atau etnis, agama,
ekonomi, sosial, dan sebagainya. Apa yang tampak sebagai kerusuhan
yang berlatarbelakang agama bisa jadi lebih terkait dengan sentimen etnis
atau kesukuan, begitu juga dengan konflik yang tampak dengan latar
belakang etnis atau keagamaan sebenarnya hanya merupakan perwujudan
dari kecemburuan sosial
Sejak awal berdirinya negara Indonesia, para pendiri negara
menghendaki persatuan di negara ini diwujudkan dengan menghargai
terdapatnya perbedaan di dalamnya. Artinya bahwa upaya mewujudkan
integrasi nasional Indonesia dilakukan dengan tetap memberi kesempatan
kepada unsur-unsur perbedaan yang ada untuk dapat tumbuh dan
berkembang secara bersama-sama. Proses pengesahan Pembukaan UUD
1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang bahannya diambil
dari Naskah Piagam Jakarta, dan di dalamnya terdapat rumusan dasar
dasar negara Pancasila, menunjukkan pada kita betapa tokoh-tokoh
pendiri negara (the founding fathers) pada waktu itu menghargai
perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam kehidupan masyarakat
Indonesia. Para pendiri negara rela mengesampingkan persoalan
perbedaan-perbedaan yang ada demi membangun sebuah negara yang
dapat melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Sejalan dengan itu dipakailah semboyan Bhinneka Tunggal Ika,
yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu adanya. Semboyan
tersebut sama maknanya dengan istilah “unity in diversity”, yang artinya
bersatu dalam keanekaragaman, sebuah ungkapan yang menggambarkan
cara menyatukan secara demokratis suatu masyarakat yang di dalamnya
diwarnai oleh adanya berbagai perbedaan. Dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika tersebut segala perbedaan dalam masyarakat ditanggapi
bukan sebagai keadaan yang menghambat persatuan dan kesatuan bangsa,
melainkan sebagai kekayaan budaya yang dapat dijadikan sumber
pengayaan kebudayaan nasional kita.
Untuk terwujudnya masyarakat yang menggambarkan semboyan
Bhinneka Tunggal Ika, diperlukan pandangan atau wawasan
multikulturalisme. Multikulturalisme adalah pandangan bahwa setiap
kebudayaan memiliki nilai dan kedudukan yang sama dengan kebudayaan
lain, sehingga setiap kebudayaan berhak mendapatkan tempat sebagaimana
kebudayaan lainnya. (Baidhawy, 2005:5). Perwujudan dari
multikulturalisme adalah kesediaan orang-orang dari kebudayaan yang
beragam untuk hidup berdampingan secara damai. Di sini diperlukan sikap
hidup yang memandang perbedaan di antara anggota masyarakat sebagai
kenyataan yang wajar dan tidak menjadikan perbedaan tersebut sebagai
alasan untuk berkonflik. Di samping itu perlu memandang kebudayaan
orang lain dari perspektif pemilik kebudayaan yang bersangkutan, dan
bukan memandang kebudayaan orang lain dari perspektif dirinya sendiri.
Oleh karena itu multikulturalisme menekankan pentingnya belajar tentang
kebudayaan-kebudayaan lain dan mencoba memahaminya secara penuh
dan empatik sehingga dapat menghargai kebudayaan-kebudayaan lain di
samping kebudayaannya sendiri.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment