GLOBALISASI DAN KETAHANAN NASIONAL
Pada bagian sebelumnya telah dinyatakan bahwa konsepsi Ketahanan
Nasional sebagai kondisi dan pendekatan semakin penting di era global.
Mengapa demikian ? Ini disebabkan karena bertambah banyaknya bentuk
ancaman, sebagai akibat dari semakin tingginya intensitas hubungan antar
bangsa dan antar individu dari berbagai negara. Kemajuan global sebenarnya
tidak dimaksudkan berdampak negatif bagi manusia. Dampak negatif yang
kemudian dipersepsi sebagai ancaman hakekatnya merupakan ekses dari
pengaruh gejala global tersebut.
1. Dimensi Globalisasi
Globalisasi yang dipicu oleh kemajuan di bidang teknologi
komunikasi, transportasi dan perdagangan berpengaruh besar terhadap
kehidupan manusia dan bangsa di segala bidang. Malcolm Waters
menyebut ada 3 (tiga) tema atau dimensi utama globalisasi, yaitu :
economic globalization , political globalization dan cultural globalization.
Economic globalization atau globalisasi ekonomi ditunjukkan dengan
tumbuhnya pasar uang dunia, zona perdagangan bebas, pertukaran global
akan barang dan jasa serta tumbuhnya korporasi internasional. Political
globalization atau globalisai politik ditandai dengan digantikannya
organisai internasional dan munculnya politik global. Cultural
globalization atau globalisasi budaya ditandai dengan aliran informasi,
simbol dan tanda ke seluruh bagian dunia (Kalijernih, 2009:40). Pendapat
lain mengatakan bahwa aspek globalisasi, meliputi : economic, cultural
dan environmental yang memiliki implikasi penting bagi suatu negara
bangsa (Kate Nash, 2000 : 95).
Masing masing dimensi tersebut membawa pengaruh bagi suatu
bangsa. Pengaruh globalisasi terhadap ideologi dan politik ialah semakin
menguatnya pengaruh ideologi liberal dalam perpolitikan negara-negara
berkembang, yang ditandai oleh menguatnya ide kebebasan dan
demokrasi. Pengaruh globalisasi terhadap bidang politik, antara lain
maraknya internasionalisasi dan penyebaran pemikiran serta nilai-nilai
demokratis, termasuk di dalamnya masalah hak asasi manusia (HAM).
Disisi lain ialah masuknya pengaruh ideologi lain, seperti ideologi Islam
yang berasal dari Timur Tengah. Implikasinya adalah negara semakin
terbuka dalam pertemuan berbagai ideologi dan kepentingan politik dunia.
Pengaruh globalisasi terhadap ekonomi antara lain menguatnya
kapitalisme dan pasar bebas. Hal ini ditunjukkan dengan semakin
tumbuhnya perusahaan-perusahaan transnasional yang beroperasi tanpa
mengenal batas-batas negara. Selanjutnya juga akan semakin ketatnya
persaingan dalam menghasilkan barang dan jasa dalam pasar bebas.
Kapitalisme juga menuntut adanya ekonomi pasar yang lebih bebas untuk
mempertinggi asas manfaat, kewiraswastaan, akumulasi modal, membuat
keuntungan dan manajemen yang rasional. Ini semua menuntut adanya
mekanisme global baru berupa struktur kelembagaan baru yang ditentukan
oleh ekonomi raksasa.
Pengaruh globalisasi terhadap sosial budaya adalah masuknya
nilai-nilai dari peradaban lain. Hal ini berakibat terjadinya erosi nilai-nilai
sosial budaya, atau bahkan jati diri suatu bangsa. Pengaruh ini semakin
lancar sejalan dengan pesatnya kemajuan teknologi media informasi dan
komunikasi seperti televisi, komputer, satelit, internet, dan sebagainya.
Masuknya nilai budaya asing akan membawa pengaruh pada sikap,
perilaku dan kelembagaan masyarakat. Menghadapi perkembangan ini
diperlukan suatu upaya yang mampu mensosialisasikan budaya nasional
sebagai jati diri bangsa.
Globalisasi juga berdampak terhadap aspek pertahanan dan
keamanan negara. Menyebarnya perdagangan dan industri di seluruh dunia
akan meningkatkan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan yang
dapat mengganggu keamanan bangsa. Globalisasi juga menjadikan suatu
negara perlu menjalin kerjasama pertahanan dengan negara lain, seperti :
latihan perang bersama, perjanjian pertahanan dan pendidikan militer antar
personel negara. Hal ini dikarenakan ancaman dewasa ini bukan lagi
bersifat konvensional, tetapi kompleks dan semakin canggih. Contohnya
ialah : ancaman terorisme, pencemaran udara, kebocoran nuklir,
kebakaran hutan, illegal fishing, illegal logging dan sebagainya.
Gejala global menghadirkan fenomena-fenomena baru yang belum
pernah dihadapi oleh negara bangsa sebelumnya. Fenomena baru itu
misalnya, hadirnya perusahaan multinasional, semakin luasnya
perdagangan global, dan persoalan lingkungan hidup. Di tengah era global,
negara bangsa dewasa akan berhadapan dengan fenomena-fenomena
antara lain ;
a. Menguatnya identitas lokal atau etno nationalism
b. Berkembangnya ekonomi global
c. Munculnya lembaga-lembaga transnasional
d. Disepakatinya berbagai hukum internasional
e. Munculnya blok-blok kekuatan
f. Pertambahan populasi dan meningkatnya arus migrasi
g. Munculnya nilai-nilai global
h. Kerusakan lingkungan hidup
Fenomena-fenomena tersebut, tentu saja akan dampak terhadap
kelangsungan hidup bangsa yang bersangkutan. Di satu sisi orang boleh
berharap adanya dampak positif yang dapat memberi kesejahteraan dan
kemajuan, namun di sisi lain pengaruh global ternyata juga berdampak
negatif. Sebagai contoh, tingginya intensitas interaksi dan komunikasi
antar orang dari berbagai negara, secara tidak disengaja juga berpotensi
dalam hal penularan berbagai macam penyakit. Akibatnya sebuah negara
menghadapi ancaman wabah penyakit. Contohnya, penyebaran wabah Flu
Burung di Indonesia. Dengan demikian, golbalisasi Abad XXI diyakini
berpengaruh besar terhadap kehidupan suatu bangsa. Globalisasi dapat
dilihat dari dua sisi, pertama, sebagai ancaman dan kedua, sebagai
peluang. Globalisasi akan menimbulkan ancaman, ditengarai oleh adanya
dampak negatif bagi bangsa dan negara.. Di sisi lain globalisasi
memberikan peluang yang itu akan berdampak positif bagi kemajuan
suatu bangsa. Oleh karena itu, dalam era global ini perlu kita ketahui
macam ancaman atau tantangan apa yang diperkirakan dapat melemahkan
posisi negara–bangsa.
2. Spektrum Ancaman di Era Global
Dampak negatif globalisasai dipersepsi sebagai bentuk ancaman
bagi kelangsungan bangsa yang bersangkutan. Istilah ancaman tidak selalu
berkonotasi dengan militeristik atau perang. Konsepsi tentang ancaman
tidak hanya ada di era Orde Baru atau orde sebelumnya. Di era reformasi
sekarang inipun, masih tetap diterima konsep tentang ancaman,
sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara. Justru dengan mengetahui berbagai bentuk ancaman di
era global inilah maka Ketahanan Nasional menemukan relevansinya.
Pada mulanya kita menegenal istilah ancaman sebagai salah satu
dari bentuk Ancaman, Hambatan, Tantangan dan Gangguan (ATHG)
sebagaimana dirumuskan dalam konsepsi Ketahanan Nasional tahun 1972.
Di masa sekarang, hanya dikenal satu istilah saja, yakni “ancaman”.
Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara, definsi ancaman, adalah ”setiap usaha dan kegiatan baik dari
dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa”. Dalam
Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
istilah ancaman juga diartikan sama, yakni “setiap upaya dan kegiatan,
baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa”
Dari ketentuan–ketentuan hukum di atas, maka ancaman telah
mencakup didalamnya gangguan, tantangan dan hambatan yang dihadapi
bangsa dalam rangka membangun integrasi maupun dalam pembangunan
demi mencapai tujuan bangsa. Hal ini sesuai dengan ketentuan undangundang
yang lama, yakni Undang-Undang No 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI bahwa yang
dimaksud ancaman adalah ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan
(ATHG).
Sejalan dengan perubahan jamaqn, maka konsepsi Ketahanan
Nasional Indonesia bukanlah semata–mata dalam pendekatan tradisional
atau yang berasal dari pandangan realisme. Pertama, adanya asumsi
bahwa ancaman terhadap Ketahanan Nasional suatu negara selalu datang
dari lingkungan eksternal negara itu. Kedua, ancaman yang datang akan
selalu bersifat tradisional, berupa kekuatan senjata, sehingga menuntut
respons yang bersifat militer pula.
Asumsi di atas memberi pemahaman amat terbatas terhadap
konsep Ketahanan Nasional. Dalam kenyataannya, fenomena yang
dihadapi umat manusia (baik sebagai warga negara dan dunia) tidaklah
selalu bersifat militer semata. Persoalan ketahanan sebuah bangsa dewasa
ini lebih berkaitan dengan aspek-aspek non militer, seperti kesenjangan
ekonomi, penyelundupan narkotika, kriminalisasi, kerusakan alam dan
sebagainya. Dengan demikian spektrum ancaman menjadi semakin luas
dan kompleks.
Menurut Buku Putih Pertahanan Tahun 2008, ancaman yang
membahayakan keamanan dan kelangsungan hidup berbangsa dan
bernegara itu ada dua yaitu ; 1). Ancaman militer dan 2). Ancaman nir
militer.
Yang dimaksud dengan ancaman militer adalah ancaman yang
menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi, yang dinilai
mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman
militer dapat berupa agresi, pelanggaran wilayah, pemberontakan
bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, ancaman keamanan
laut dan udara, serta konflik komunal.
Yang dimaksud ancaman nir militer adalah ancaman yang
menggunakan faktor-faktor nirmiliter, yang dinilai mempunyai
kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman nirmiliter dapat berupa
bentuk ancaman berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya,
teknologi dan informasi, serta ancaman yang berdimensi keselamatan
umum.
Ancaman berdimensi ideologi, contohnya ialah gerakan
kelompok radikal sebagai salah satu ancaman nyata. Motif yang
melatarbelakangi gerakan-gerakan tersebut dapat berupa dalih agama,
etnik, atau kepentingan rakyat. Pada saat ini masih terdapat anasir-anasir
radikalisme yang menggunakan atribut keagamaan yang berusaha
mendirikan negara dengan ideologi lain, seperti yang dilakukan oleh
kelompok NII (Negara Islam Indonesia). Bagi Indonesia keberadaan
kelompok tersebut merupakan ancaman terhadap eksistensi Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengancam kewibawaan
pemerintah sehingga harus ditindak.
Ancaman berdimensi politik dapat bersumber dari luar negeri
maupun dari dalam negeri. Dari luar negeri, ancaman dilakukan oleh
suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia.
Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk-bentuk
ancaman nirmiliter berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh
pihak-pihak lain untuk menekan negara lain. Ancaman berdimensi politik
yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan
berupa mobilisasi massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang
berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan
pemerintah. Ancaman separatisme merupakan bentuk ancaman politik
yang timbul di dalam negeri.
Ancaman berdimensi ekonomi dapat dikelompokkan menjadi
dua, yaitu internal dan eksternal. Dalam konteks Indonesia, ancaman dari
internal dapat berupa inflasi dan pengangguran yang tinggi, infrastruktur
yang tidak memadai, penetapan sistem ekonomi yang belum jelas,
ketimpangan distribusi pendapatan dan ekonomi biaya tinggi, sedangkan
secara eksternal, dapat berbentuk indikator kinerja ekonomi yang buruk,
daya saing rendah, ketidaksiapan menghadapi era globalisasi, dan tingkat
dependensi yang cukup tinggi terhadap asing.
Ancaman yang berdimensi sosial budaya dibedakan antara
ancaman dari dalam, dan ancaman dari luar. Ancaman dari dalam didorong
oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan.
Isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti
separatisme, terorisme, kekerasan yang melekat-berurat berakar, dan
bencana akibat perbuatan manusia. Isu tersebut lama kelamaan menjadi
“kuman penyakit” yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,
nasionalisme, dan patriotisme. Ancaman dari luar timbul bersamaan
dengan dinamika yang terjadi dalam format globalisasi. Hal ini ditindai
dengan penetrasi nilai-nilai budaya dari luar negeri yang sulit dibendung,
yang mempengaruhi nilai-nilai di Indonesia. Kemajuan teknologi
informasi mengakibatkan dunia menjadi kampung global yang interaksi
antarmasyarakat berlangsung dalam waktu yang aktual. Yang terjadi tidak
hanya transfer informasi, tetapi juga transformasi dan sublimasi nilai-nilai
luar secara serta merta dan sulit dikontrol. Akibatnya, terjadi benturan
peradaban, yang lambat-laun nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa
semakin terdesak oleh nilai-nilai individualisme. Fenomena lain yang juga
terjadi adalah konflik vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, di
samping konflik horizontal yang berdimensi etno-religius, yang keduanya
masih menunjukkan potensi yang patut diperhitungkan.
Ancaman berdimensi teknologi informasi adalah munculnya
kejahatan yang memanfaatkan kemajuan Iptek tersebut, antara lain
kejahatan siber, dan kejahatan perbankan. Kondisi lain yang berimplikasi
menjadi ancaman adalah lambatnya perkembangan kemajuan Iptek di
Indonesia sehingga ketergantungan teknologi terhadap negara-negara
maju semakin tinggi. Ketergantungan terhadap negara lain tidak saja
menyebabkan Indonesia menjadi pasar produk-produk negara lain, tetapi
lebih dari itu, sulit bagi Indonesia untuk mengendalikan ancaman
berpotensi teknologi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk
melemahkan Indonesia.
Ancaman berdimensi keselamatan umum ialah adanya bencana
alam, seperti gempa bumi, meletusnya gunung berapi, dan tsunami.
Bencana lain ialah yang disebabkan oleh ulah manusia, antara lain : tidak
terkontrolnya penggunaan obat-obatan dan bahan kimia lain yang dapat
meracuni masyarakat, baik secara langsung maupun kronis (menahun),
misalnya pembuangan limbah industri atau limbah pertambangan lainnya.
Sebaliknya, bencana alam yang disebabkan oleh faktor alam yang dipicu
oleh ulah manusia, antara lain bencana banjir, tanah longsor, kekeringan,
kebakaran hutan, dan bencana lainnya. Bencana alam baik langsung
maupun tidak langsung mengancam keselamatan masyarakat. Selain itu,
keamanan transportasi juga merupakan salah satu dimensi ancaman
keselamatan umum yang cukup serius di Indonesia.
Berdasar spektrum ancaman di atas, kita dapat memprediksi atau
memprakirakan potensi ancaman apa sajakah yang dapat mempengaruhi
kondisi ketahanan nasional atau ketahanan suatu daerah. Tentu saja setiap
daerah memiliki potensi ancaman yang berbeda-beda.
0 komentar:
Post a Comment