-->

DISKUSI ATAS KONDISI-KONDISI YANG MEMBUTUHKAN PENYIMPANGAN



  • Lingkup Audit Auditor Telah Dibatasi

Dua kategori utama dari pembatasan lingkup audit adalah : pembatasan lingkup audit yang disebabkan oleh klien serta nembatasan lingkup audit yang disebabkan oleh kondisi-kondisi di luar kendali klien maupun auditor. Kedua jenis pembatasan lingkup audit tersebut memiliki pengaruh yang sama pada laporan auditor, tetapi imterpretasi materialitasnya kemungkinan besar berbeda. Saat terdapat suatu pembatasan lingkup audit, maka respons yang tepat adalah menerbitkan suatu laporan audit bentuk baku, suatu laporan wajar dengan pengecualian pada lingkup dan pendapat audit, serta suata penolakan pemberian pendapat, tergantung pada tingkat materialitasnya. Untuk pembatasan lingkup audit yang disebabkan oleh klien, auditor harus mempertimbangkan suatu kemungkinan bahwa manajemen berusaha untuk mencegah ditemukannya informasi yang salah saji. Dalam beberapa kasus, saat tingkat materialitasnya dipertanyakan, AICPA telah memberikan saran kepada
para auditor untuk menolak memberikan pendapat. Ketika pembatasan lingkup audit terjadi akibat kondisi-kondisi yang berada di luar kendali klien maupun auditor, maka laporan audit wajar dengan pengecualian pada Iingkup dan pendapat audit lebih tepat untuk diterbitkan.
Dua jenis pembatasan lingkup audit yang seringkali dilakukan klien kepada auditornya berkaitan dengan pengamatan fisik persediaan serta konfirmasi atas piutang dagang, tetapi jenis pembatasan lingkup audit lainnya pun mungkin saja Terjadi. Alasan-alasan klien untuk membatasi lingkup audit dapat berupa kehendak menghemat biaya audit dan, dalam hal konfirmasi piutang dagang, untuk mencegah kemungkinan terjadinya konflik antara klien dengan pelanggannya saat jumlah yang dikonfirmasikan ternyata berbeda.
kasus yang umum terjadi pada saat terdapat kondisi-kondisi yang berada di luar kendali klien dan auditor sehingga menyebabkan terjadinya pembatasan lingkup auditadalah penugasan baru yang ditandatangani setelah tanggal neraca klien. Konfirmasi atas piutang dagang, pengamatan fisik persediaan, serta prosedur- prosedur penting lainnya barangkali tidak mungkin dilaksanakan dalam kondisi- kondisi itu. Ketika auditor tidak dapat melaksanakan prosedur-prosedur yang menurutnya harus dilakukan, tetapi ia dapat dipuaskan dengan suatu prosedur alternatif yang dapat membantunya menyimpulkan bahwa informasi yang diuji telah disajikan secara wajar, maka suatu laporan audit bentuk baku dapat diterbitkan. Jika prosedur alternatif tersebut tidak dapat dilaksanakan, suatu pendapat wajar dengan pengecualian pada lingkup audit dan, tergantung pada tingkat materialitas yang ada, baik suatu pendapat wajar dengan pengecualian pada opini audit atau suatu penolakan pemberian pendapat wajib diberikan.
Batasan pada cakupan ujian auditor mewajibkan paragraf yang mengukur yang mendahului pendapat untuk menjelaskan batasannya. Dalam kasus tidak memberikan pendapat, seluruh cakupan paragraf dikeluarkan dari laporan. Ketika nilai pembatasan lingkup audit tersebut sangat material sehingga suatu penolakan pemberian pendapat daripada suatu pendapat wajar dengan pengecualian harus diterbitkan, maka auditor hanya menggunakan tiga buah paragraf. Paragraf pertama (paragraf pendahuluan) dimodifikasi sedikit dengan kalimat "Kami telah ditugaskan untuk mengaudit ...".Paragraf scope ditiadakan serta paragraf terakhir (paragraf pendapat) diubah menjadi suatu penolakan pemberian pendapat.
Alasan atas ditiadakannya paragraf scope adalah untuk menghindari dibuatnya pernyataan apa pun yang dapat membuat para pembaca meyakini bahwa bagian lainya dari laporan keuangan telah diaudit sehingga menimbulkan suatu kesimpulan bahwa mungkin saja bagian tersebut telah disajikan secara wajar.

  • Penyajian laporan keuangan tidak sesuai GAAP

Ketika auditor mengetahui bahwa laporan keuangan dapat menyesatkan pengguna laporan karena laporan keuangan tersebut penyusunannya tidak sesuai dengan GAAP/PSAK, maka ia harus menerbitkan suatu pendapat wajar dengan pengecualian atau suatu pendapat tidak wajar, tergantung dari tingkat materialitas dari item yang dipertanyakan tersebut. Pendapat tersebut harus dengan jelas
menyatakan karakteristik penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum serta nilai dari kesalahan penyajian tersebut, jika nilainya diketahui.
Pada laporan hasil audit Paragraf pertama dan kedua ditiadakan karena kedua paragraf tersebut berisi kalimat standar. Saat nilainya sangat material atau sangat pervasive sehingga diperlukan suatu pendapat tidak wajar, maka paragraf scope-nya tetap sama dengan paragraf scope dalam laporan audit bentuk baku, paragraf ketiga (qualifying paragraph) dapat tetap sama.
Ketika seorang klien gagal menampilkan informasi yang wajib disampaikan agar ia dapat menyajikan laporan keuangan secara wajar, baik menampilkan informasi tersebut dalam laporan keuangan atau dalam catatan atas laporan keuangan yang terkait, maka merupakan tanggung jawab auditor untuk menyajikan informasi tersebut dalam laporan auditnya serta menerbitkan pula suatu pendapat wajar dengan pengecualian atau suatu pendapat tidak wajar. Merupakan hal yang umum
untuk menuliskan jenis pengecualian ini dalam suatu paragraf tambahan yang diletakkan di atas paragraf pendapat (sementara paragraf scope-nya tetap sama dengan paragraf scope dalam laporan audit bentuk baku) sedangkan dalam paragraf pendapat, auditor merujuk kembali pada paragraf tambahan tersebut.
a. Laporan Aturan 203
Laporan Aturan 203 Menentukan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan GAAP/PSAK dapat menjadi suatu tugas yang sulit. Aturan 203, dari Kode Etik Profesional, mengijinkan adanya penyimpangan dari buletin penelitian akuntansi, pendapat Dewan Prinsip-Prinsip Akuntansi, serta dari pernyataan FASB ketika sang auditor meyakini bahwa ketaatan pada ketiga hal di atas dapat menyebabkan kesesatan pada laporan keuangan.
b. Aturan 203 — Prinsip-Prinsip Akuntansi
Seorang anggota tidak diperbolehkan untuk (1) mengeluarkan suatu pendapat atau pernyataan afirmatif bahwa laporan keuangan atau data keuangan lainnya pada suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau (2) menyatakan bahwa ia tidak menyadari bahwa diperlukan suatu modifikasi yang material pada laporan keuangan atau data keuangan lainnya agar laporan keuangan dan data keuangan lainnya tersebut disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, jika laporan keuangan atau data keuangan lainnya itu berisi suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang telah ditetapkan oleh suatu badan yang berwenang yang ditetapkan oleh Pengadilan untuk menyusun prinsip-prinsip tersebut sehingga mengakibatkan suatu dampak yang bersifat material pada keseluruhan laporan keuangan atau data keuangan tersebut. Bila memang laporan keuangan atau data keuangan berisi suatu penyimpangan serta anggota dapat menunjukkan bahwa hal tersebut terjadi akibat adanya kondisi-kondisi yang tidak biasa, dan penyajian laporan keuangan atau data keuangan yang sebaliknya dapat menimbulkan kesesatan, maka anggota dapat mematuhi aturan yang menjelaskan tentang penyimpangan, kurang lebih pengaruh yang ditimbulkannya, jika dapat dilaksanakan, serta alasan- alasan mengapa kepatuhan pada prinsip-prinsip yang berlaku dapat mengakibatkan kesesatan pada laporan keuangan. Ketika seorang auditor memutuskan bahwa ketaatan pada GAAP dapat mengakibatkan terjadinya kesesatan pada laporan keuangan, maka harus dibuat suatu penjelasan yang lengkap dalam paragraf ketiga. Paragraf ini harus menjelaskan secara lengkap atas penyimpangan yang terjadi serta mengapa GAAP dapat menyebabkan terjadinya kesesatan pada laporan keuangan itu. Paragraf pendapat selanjutnya harus berisi pendapat wajar tanpa syarat kecuali untuk hal-hal yang dibahas dalam paragraf ketiga. Laporan audit seperti ini disebut sebagai laporan audit wajar tanpa syarat dengan suatu paragraf penjelasan.
c. Ketiadaan Laporan Arus Kas
Ketidakbersediaan klien untuk memasukkan laporan arus kas dapat dilihat dengan lebih spesifik dalam SAS 58 (AU 508). Ketika laporan arus kas ini ditiadakan, harus dibuat paragraf ketiga yang menyatakan tentang penghapusan laporan tersebut serta penerbitan suatu pendapat wajar dengan pengecualian "kecuali untuk".

  • Auditor tidak independen

Jika auditor tidak dapat memenuhi persyaratan independensi sebagaimana yang dinyatakan dalam Kode Etik Profesional, maka penolakan pemberian pendapat harus dilakukan walaupun seluruh prosedur audit yang dilaksanakan dianggap telah sesuai dengan kondisi yang ada.
Ketiadaan independensi akan menyingkirkan semua pembatasan lingkup audit jenis lainnya. Selanjutnya, tidak ada alasan untuk tidak memberikan pernyataan menolak memberikan pendapat. Di dalam laporan audit yang memberikan pernyataan menolak memberikan pendapat, tidak boleh menuliskan satupun kalimat tentang pelaksanaan atas prosedur audit apapun. Laporan audit ini menampakan suatu contoh dari laporan audit satu paragraf.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment