-->

PANDUAN PENGGUNAAN SIPD UNTUK STAF PERANGKAT DAERAH

 1. Halaman Utama 

User masuk browser: MOZILLA FIREFOX, CHROME dengan alamat: 

-----sipd.kemendagri.go.id----- 

seperti pada Gambar 1 dibawah:


2. User Staf 

User Staf dalam hal ini operator yang telah diberikan wewenang akses, melakukan login dengan menggunakan user masing-masing, dengan password masing-masing sesuai yang dibuat user admin SKPD (Kepala SKPD). Selanjutnya setelah user melakukan login, maka akan tampak sebagaimana gambar berikut ini:


Setelah terlihat Gambar 2, selanjutnya klik menu 


yang menunjukkan tahun perencanaan dan penganggaran.




Sebagaimana tampak pada Gambar 3 Halaman Dashboard di atas dapat dijelaskan sebagai berikut: 
➢ Pada pojok kiri atas terdapat nama Perangkat Daerah masing-masing. 
➢ Terdapat menu Perencanaan-2020 merupakan tahun rencana sesuai tahapan jadwal yang disusun. 
➢ Informasi Tahapan Jadwal merupakan tahapan yang dibuat oleh TAPD yakni tahapan Perencanaan dan Penganggaran. 
➢ Total Rekapitulasi Belanja Langsung berdasarkan Urusan Wajib, Pilihan, Pendukung dan Penunjang. ➢ Diagram jumlah Total Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan 

Selanjutnya Pada tampilan sisi kiri halaman dashboard terdapat beberapa menu-menu diantaranya: 

A. Menu Referensi (Sub Kegiatan)


Pada menu ini, Staf dapat melihat database nomenklatur program, nama kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam pelaksanaan tahun rencana dan atau pelaksanaan. 

B. Menu Referensi (Akun) 
Pada menu ini, Staf dapat melihat database rekening pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sesuai kebutuhan di daerah masing-masing. Data referensi akun, sebagaimana tampak pada Gambar di bawah ini. 


C. Menu Referensi (Sumber Dana) 
Pada menu ini, Staf dapat melihat database sumber dana

D. Menu Referensi (Komponen) 
Pada halaman ini, user Kepala PD dapat melihat database eksisting yang meliputi master rekening secara keseluruhan, master sub kegiatan serta komponen yang terdiri dari Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB) dengan rekening belanja masing-masing. 

1) SSH atau Standar Satuan Harga adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah.


Selain itu, Staf juga dapat melihat rekening penyusun dari komponen tersebut dengan Klik lingkaran pada tanda panah Gambar 8 di atas. Sehingga muncul tampilan sebagaimana Gambar 9 di bawah ini.


2) Standar Biaya Umum (SBU)


Untuk melihat rekening penyusun komponen SBU, caranya sama seperti pada menu SSH. 

3) HSPK atau Harga Satuan Pokok Kegiatan adalah merupakan harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya. 

4) ASB atau Analisa Standar Belanja adalah merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.

Untuk melihat rekening penyusun komponen ASB, caranya sama seperti pada menu SSH. Sebagaimana tampak pada gambar di bawah ini.


Selain itu, guna melihat detil rincian analisis ASB, maka klik tanda panah pada Gambar 11, sehingga tampak sebagaimana gambar di bawah ini.



E. Tampilan Input Pendapatan


Pada user staf hanya dapat melihat hasil inputan pendapatan karena yang input pada user admin SKPD (Kepala SKPD).

F. Menu Belanja Operasi dan Modal 
Menu Belanja Operasi dan Modal digunakan untuk perangkat daerah dalam penginputan belanja pada masing-masing program/kegiatan/sub kegiatan pada perangkat daerah yang bersangkutan. Berikut beberapa tampilan gambar hasil inputan:

Pagu Validasi menunjukkan jumlah rekapitulasi Belanja Operasi dan Modal yang telah divalidasi berdasarkan masing-masing kegiatan. Sedangkan Jumlah rincian merupakan hasil inputan Belanja Operasi dan Modal oleh staf. 



Berikut proses inputan belanja pada masing-masing program/kegitan/sub kegiatan, sebagaimana tampak Gambar 17 berikut: 


Pada Gambar 17 teradapat 2 menu: KOMPONEN , ARSIP 
MENU KOMPONEN Digunakan untuk menginput komponen 
MENU ARSIP  Digunakan sebagai arsip penyimpanan komponen yang telah dihapus, dapat diambil kembali melalui menu arsip. 

Selanjutnya untuk memasukkan komponen, maka klik KOMPONEN , maka akan tampak seperti Gambar 18 di bawah ini: 


Pada Form komponen isian paling atas berisi pilihan pemaketan pekerjaan dan non pemaketan pekerjaan. User dapat memilih salah satu kategori sesuai dengan kebutuhan, seperti tampak pada Gambar 19.

Selanjutnya, pada isian berikutnya adalah pilihan jenis kegiatan/pekerjaan yakni barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya sesuai komponen yang akan diinputkan

Kemudian user memilih salah satu pilihan jenis pengadaan swakelola, tender, seleksi dll.


Pada isian berikutnya, komponen yang mau diinputkan, masuk kategori SSH, SBU, HSPK, ASB atau lainnya.


Kemudian ada isian keterangan, untuk menambahkan informasi komponen yang akan diinputkan.

Selanjutnya memilih ada pajak atau tidak ada tambahan pajak serta satuan dan volumenya.


Satuan yang dipilih disesuaikan dengan database komponen yang telah tersedia, kemudia ditambah dengan memasukkan volume sesuai kebutuhan komponen yang akan dibelanjakan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebutuhan kegiatan. 


Sebagaimana penjelasan pada pada Gambar 17 Input Komponen, beberapa kondisi terdapat beberapa komponen yang dikoreksi volumenya atau dihapus karena dianggap tidak dibutuhkan. Komponen yang telah terhapus, tersimpan dalam menu arsip. Oleh karena itu, pada kondisi berikutnya, apabila komponen tersebut diperlukan kembali, maka dapat diambil di menu arsip. Kemudian setelah inputan atribut kegiatan dan komponen telah selesai dapat ditampilkan format Rincian Belanja SKPD melalui sebagaimana pada Gambar 26 di bawah ini.





Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment