PANDUAN PENGGUNAAN SIPD UNTUK STAF PERANGKAT DAERAH
1. Halaman Utama
User masuk browser: MOZILLA FIREFOX, CHROME dengan alamat:
-----sipd.kemendagri.go.id-----
seperti pada Gambar 1 dibawah:
2. User Staf
User Staf dalam hal ini operator yang telah diberikan wewenang akses, melakukan login dengan menggunakan user masing-masing, dengan password masing-masing sesuai yang dibuat user admin SKPD (Kepala SKPD). Selanjutnya setelah user melakukan login, maka akan tampak sebagaimana gambar berikut ini:
Setelah terlihat Gambar 2, selanjutnya klik menu
yang menunjukkan tahun perencanaan dan penganggaran.
Sebagaimana tampak pada Gambar 3 Halaman Dashboard di atas dapat dijelaskan
sebagai berikut:
➢ Pada pojok kiri atas terdapat nama Perangkat Daerah masing-masing.
➢ Terdapat menu Perencanaan-2020 merupakan tahun rencana sesuai tahapan
jadwal yang disusun.
➢ Informasi Tahapan Jadwal merupakan tahapan yang dibuat oleh TAPD yakni
tahapan Perencanaan dan Penganggaran.
➢ Total Rekapitulasi Belanja Langsung berdasarkan Urusan Wajib, Pilihan,
Pendukung dan Penunjang.
➢ Diagram jumlah Total Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
Selanjutnya Pada tampilan sisi kiri halaman dashboard terdapat beberapa menu-menu
diantaranya:
A. Menu Referensi (Sub Kegiatan)
Pada menu ini, Staf dapat melihat database nomenklatur program, nama kegiatan
dan sub kegiatan sebagai acuan dalam pelaksanaan tahun rencana dan atau
pelaksanaan.
B. Menu Referensi (Akun)
Pada menu ini, Staf dapat melihat database rekening pendapatan, belanja dan
pembiayaan daerah sesuai kebutuhan di daerah masing-masing. Data referensi
akun, sebagaimana tampak pada Gambar di bawah ini.
C. Menu Referensi (Sumber Dana)
Pada menu ini, Staf dapat melihat database sumber dana
Pada halaman ini, user Kepala PD dapat melihat database eksisting yang meliputi master
rekening secara keseluruhan, master sub kegiatan serta komponen yang terdiri dari
Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), Harga Satuan Pokok Kegiatan
(HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB) dengan rekening belanja masing-masing.
1) SSH atau Standar Satuan Harga adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang
berlaku disuatu daerah.
Selain itu, Staf juga dapat melihat rekening penyusun dari komponen tersebut dengan
Klik lingkaran pada tanda panah Gambar 8 di atas. Sehingga muncul tampilan
sebagaimana Gambar 9 di bawah ini.
2) Standar Biaya Umum (SBU)
Untuk melihat rekening penyusun komponen SBU, caranya sama seperti pada menu
SSH.
3) HSPK atau Harga Satuan Pokok Kegiatan adalah merupakan harga komponen
kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis
komponen kegiatan dengan menggunakan SSH sebagai elemen penyusunannya.
4) ASB atau Analisa Standar Belanja adalah merupakan penilaian kewajaran atas
beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan.
Untuk melihat rekening penyusun komponen ASB, caranya sama seperti pada menu SSH.
Sebagaimana tampak pada gambar di bawah ini.
Selain itu, guna melihat detil rincian analisis ASB, maka klik tanda panah pada Gambar 11,
sehingga tampak sebagaimana gambar di bawah ini.
E. Tampilan Input Pendapatan
Pada user staf hanya dapat melihat hasil inputan pendapatan karena yang input pada user
admin SKPD (Kepala SKPD).
F. Menu Belanja Operasi dan Modal
Menu Belanja Operasi dan Modal digunakan untuk perangkat daerah dalam penginputan
belanja pada masing-masing program/kegiatan/sub kegiatan pada perangkat daerah yang
bersangkutan.
Berikut beberapa tampilan gambar hasil inputan:
Berikut proses inputan belanja pada masing-masing program/kegitan/sub kegiatan,
sebagaimana tampak Gambar 17 berikut:
Pada Gambar 17 teradapat 2 menu: KOMPONEN , ARSIP
MENU KOMPONEN Digunakan untuk menginput komponen
MENU ARSIP Digunakan sebagai arsip penyimpanan komponen yang telah dihapus,
dapat diambil kembali melalui menu arsip.
Selanjutnya untuk memasukkan komponen, maka klik KOMPONEN , maka akan
tampak seperti Gambar 18 di bawah ini:
Pada Form komponen isian paling atas berisi pilihan pemaketan pekerjaan dan non
pemaketan pekerjaan. User dapat memilih salah satu kategori sesuai dengan kebutuhan,
seperti tampak pada Gambar 19.
Pada isian berikutnya, komponen yang mau diinputkan, masuk kategori SSH, SBU, HSPK,
ASB atau lainnya.
Kemudian ada isian keterangan, untuk menambahkan informasi komponen yang akan
diinputkan.
Selanjutnya memilih ada pajak atau tidak ada tambahan pajak serta satuan dan
volumenya.
Satuan yang dipilih disesuaikan dengan database komponen yang telah tersedia, kemudia
ditambah dengan memasukkan volume sesuai kebutuhan komponen yang akan
dibelanjakan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebutuhan kegiatan.
Sebagaimana penjelasan pada pada Gambar 17 Input Komponen, beberapa kondisi
terdapat beberapa komponen yang dikoreksi volumenya atau dihapus karena dianggap
tidak dibutuhkan. Komponen yang telah terhapus, tersimpan dalam menu arsip. Oleh
karena itu, pada kondisi berikutnya, apabila komponen tersebut diperlukan kembali,
maka dapat diambil di menu arsip.
Kemudian setelah inputan atribut kegiatan dan komponen telah selesai dapat ditampilkan
format Rincian Belanja SKPD melalui sebagaimana pada Gambar 26 di bawah ini.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment