Cara Pembayaran Perdagangan Internasional
Dalam
transaksi jual-beli, kita harus membayar barang yang kita beli kepada
penjual dan penjual berhak menerima pembayaran tersebut. Begitu pula
dalam perdagangan internasional, pihak eksportir (penjual) berhak
menerima pembayaran dari pihak importir (pembeli). Adanya perbedaan
nilai mata uang dan jarak antarnegara mendorong pihak-pihak yang
terlibat menemukan cara untuk mempermudah proses pembayaran, di
antaranya sebagai berikut.
a). Pembayaran di Muka Pembayaran di
muka (advance payment) adalah sistem pembayaran yang dilakukan importir
dengan cara melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang dikirim
oleh eksportir. Mata uang yang digunakan dalam pembayaran bergantung
pada kesepakatan, bisa menggunakan mata uang negara eksportir maupun
mata uang negara importir.
b). Pembayaran Kemudian Pembayaran
kemudian (open account) adalah sistem pembayaran yang dilakukan setelah
importir menerima barang dari eksportir. Sistem pembayaran dilakukan
apabila terdapat kepercayaan antara ekportir dan importir, ada kepastian
barang dan dokumen kelengkapan barang yang akan diterima
c). Konsinyasi
Konsinyasi
(consignment) adalah suatu cara pengiriman
barang
kesepakatan harga tertentu. Pembayaran baru oleh pihak yang dititipi
jika barang telah terjual. Cara ini memiliki kelemahan, yaitu pemilik
barang tidak dapat menentukan waktu penerimaan pembayaran karena harus
menunggu barang laku terjual.
d). Pembayaran dengan Wesel
Wesel
atau surat utang bank (bill of exchange) merupakan dokumen yang memuat
pengakuan bank (promissory note) untuk membayar sejumlah uang yang
tertera di atas wesel tersebut kepada pihak tertentu atau yang membawa
wesel tersebut. Dengan demikian, pihak importir harus membayar barang
yang dibelinya dengan cara menyetorkan sejumlah uang kepada bank yang
ditunjuk eksportir yang mengeluarkan wesel.
e). Pembayaran dengan
Surat Kredit Surat Kredit
adalah surat
pemberian kuasa oleh bank pada bank atau pihak lain untuk membayar
sesuai dengan persyaratan yang disebutkan dalam surat tersebut. Sistem
pembayaran dengan L/C merupakan sistem yang paling aman bagi eksportir.
Dengan penerbitan L/C, sebuah bank yang bertindak sebagai pengganti
importir memberikan kepercayaan dan kepastian kepada eksportir bahwa
pembayaran akan dilakukan oleh bank tersebut sesuai dengan persyaratan
yang terdapat dalam L/C.
f). Pembayaran dengan Emas
Pembayaran
dengan emas dilakukan oleh importir dengan mengirimkan sejumlah emas
yang setara dengan nilai barang yang dibelinya
g). Pembayaran dengan Kompensasi Pribadi
Pembayaran
dengan kompensasi pribadi (privat conversation) akan melibatkan
beberapa pihak, baik yang ada di negara importir atau di negara
eksportir. Pembayaran dengan kompensasi pribadi dilakukan dengan
tukarmenukar utang piutang yang dimiliki importir dan eksportir.
Contohnya adalah sebagai berikut. Importir A yang tinggal di Indonesia
membeli barang dari eksportir B yang tinggal di Jepang. Di pihak lain,
eksportir C yang tinggal di Indonesia memiliki tagihan (piutang) yang
belum dibayar oleh importir D yang tinggal di Jepang. Atas kesepakatan
bersama, mereka menyelesaikan pembayaran dengan cara Importir A membayar
kepada eksportir C yang sama-sama tinggal di Indonesia. Sementara
eksportir B menerima pembayaran dari importir D yang sama-sama tinggal
di Jepang. Dengan demikian, utang-piutang mereka
masih berada dalam satu negara.
0 komentar:
Post a Comment