-->

Pengertian tanah, air, konservasi tanah dan air, erosi dan sedimentasi

Konservasi tanah dalam arti yang luas adalah penempatan setiap bidang tanah pada cara penggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah. Dalam arti yang sempit konservasi tanah diartikan sebagai upaya mencegah kerusakan tanah oleh erosi dan memperbaiki tanah yang rusak
oleh erosi.

Konservasi air pada prinsipnya adalah penggunaan air hujan yang jatuh ke tanah untuk pertanian seefisien mungkin, dan mengatur waktu aliran agar tidak terjadi banjir yang merusak dan terdapat cukup air pada waktu musim kemarau. Konservasi tanah mempunyai hubungan yang sangat erat dengan konservasi air. Setiap perlakuan yang diberikan pada sebidang tanah akan mempengaruhi tata air pada tempat itu dan tempat-tempat di hilirnya. Oleh karena itu konservasi tanah dan konservasi air merupakan dua hal yang berhuibungan erat sekali; berbagai tindakankonservasi tanah adalah juga tindakan konservasi air.

Pengertian konservasi tanah dan air menurut Sitanala Arsyad (2000) merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting sebagai perwujudan dari pengelolaan sumber daya alam yang baik. Konservasi tanah pada dasarnya diartikan sebagai cara penggunaan tanah sesuai dengan kemampuannya dan memperlakukannya sesuai syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan. Pengertian lain menyatakan bahwa konservasi tanah merupakan serangkaian strategi pengaturan untuk mencegah terjadinya erosi ataupun perubahan tanah secara mekanik, kimiawi atau biologi akibat penggunaan yang berlebihan sehingga terjadi salinisasi, keasaman atau kontaminasi lainnya (http://id.wikipedia.org/wiki/Konservasi_tanah, Tgl 26 Desember 2010).



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment