Pengertian tanah, air, konservasi tanah dan air, erosi dan sedimentasi
Konservasi tanah dalam arti yang luas adalah penempatan setiap bidang
tanah pada cara penggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah
tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang
diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah.
Dalam arti yang sempit konservasi tanah diartikan sebagai upaya
mencegah kerusakan tanah oleh erosi dan memperbaiki tanah yang rusak
oleh erosi.
Konservasi air pada prinsipnya adalah penggunaan air hujan
yang jatuh ke tanah untuk pertanian seefisien mungkin, dan mengatur
waktu aliran agar tidak terjadi banjir yang merusak dan terdapat cukup
air pada waktu musim kemarau.
Konservasi tanah mempunyai hubungan yang sangat erat dengan
konservasi air. Setiap perlakuan yang diberikan pada sebidang tanah
akan mempengaruhi tata air pada tempat itu dan tempat-tempat di
hilirnya. Oleh karena itu konservasi tanah dan konservasi air merupakan
dua hal yang berhuibungan erat sekali; berbagai tindakankonservasi
tanah adalah juga tindakan konservasi air.
Pengertian konservasi tanah dan air menurut Sitanala Arsyad (2000)
merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting sebagai perwujudan
dari pengelolaan sumber daya alam yang baik. Konservasi tanah pada
dasarnya diartikan sebagai cara penggunaan tanah sesuai dengan
kemampuannya dan memperlakukannya sesuai syarat-syarat yang
diperlukan agar tidak terjadi kerusakan.
Pengertian lain menyatakan bahwa konservasi tanah merupakan
serangkaian strategi pengaturan untuk mencegah terjadinya erosi
ataupun perubahan tanah secara mekanik, kimiawi atau biologi akibat
penggunaan yang berlebihan sehingga terjadi salinisasi, keasaman atau
kontaminasi lainnya (http://id.wikipedia.org/wiki/Konservasi_tanah, Tgl
26 Desember 2010).
0 komentar:
Post a Comment