Resiko pekerjaan di lokasi kerja di dalam bidang pertanian
Berbagai cara kerja
digunakan di dalam bidang pertanian, dan pekerjaan terdiri dari banyak
tugas berbeda. Oleh karena pedoman ini tidak bisa menyediakan uraian
syarat-syarat keselamatan kerja yang lengkap untuk tiap-tiap variabel
yang mungkin digunakan. Dalam hal ini dipilih atas dasar teknik dan
metoda yang umum digunakan di seluruh dunia, dan kegiatan melibatkan
resiko yang paling tinggi untuk keselamatan dan kesehatan kerja para
pekerja di bidang pertanian.
Pengecualian terhadap ketentuan ini dapat dibuat untuk pekerja yang disediakan dengan radio 2 jalur atau telepon genggam atau peralatan komunikasi lain yang efektif.Pengusaha harus mengadakan pengarahan terhadap pekerja sebelum melaksanakan pekerjaan, memberi tahu mereka hasil penilaian resiko dan memberi arahan tentang bagaimana mengatasi bahaya yang telah diidentifikasi tersebut.Pengawasan atas pekerjaan yang sedang berlangsung harus di percayakan ke orang yang terlatih dan kompeten. Jika pekerjaan menjadi tidak aman karena kondisi cuaca yang buruk atau gelap, pekerjaan harus dihentikan sampai kondisi berubah yang memungkinkan operasi yang aman. Bila pekerjaan dalam keadaan gelap tidak dapat di hindarkan, lokasi kerja harus disiapkan dengan pencahayaan yang cukup untuk menjaga standar keselamatan yang normal. Dalam menghadapi bahaya yang tidak diduga atau tugas tidak dapat dilaksanakan dengan cara yang aman, seperti yang akan dijelaskan dalam, maka pekerjaan harus dihentikan dan berkonsultasi dengan supervisor yang kompeten tentang bagaimana melanjutkannya. Apabila beberapa petugas kontraktor atau pekerja mandiri bekerja pada lokasi yang sama, maka harus dibuat pengaturan untuk menjamin koordinasi dan penugasan serta komunikasi tanggung jawab untuk pengawasan.
Setiap pekerjaan yang menimbulkan ancaman terhadap keselamatan pengunjung, termasuk masyarakat umum, harus dilarang masuk tanpa ijin dengan tanda-tanda yang dapat ditunjukkan seperti bahaya, penebangan pohon atau dilarang masuk, operasi perkayuan. Bila pekerjaan yang berbahaya dilaksanakan di sepanjang jalan umum, maka jalan tersebut setidaknya ditutup dalam jarak yang aman selama pekerjaan. Panjang jalan yang ditutup harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari otoritas jalan raya atau polisi.
a) Perencanaan dan pengorganisasi kerja
Semua kegiatan pertanian harus secara menyeluruh direncanakan dan diorganisir terlebih dulu untuk mencegah pemborosan dan untuk memastikan tingkatan dan kontrol yang tepat terhadap pelaksanaan kerja yang aman dan kemajuan pekerjaan. Perencanaan dan pengorganisasian pekerjaan didasarkan pada suatu rencana manajemen bidang pertanian yang harus menunjukkan:- Jenis pekerjaan yang diperlukan
- Tujuan dari pekerjaan
- Lokasi tempat kerja
- Jadwal waktu untuk kegiatan
- Spesifikasi produk atau hasil lain
- Spesifikasi untuk metoda kerja
- Orang yang bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi kegiatan
- Suatu rencana darurat dalam cuaca buruk atau terdapat masalah dengan peralatan
b) Pemeriksaan dan Perencanaan Lokasi
Lingkungan yang berbeda dimana kegiatan pertanian dilakukan memberikan situasi berbeda. Adalah penting untuk mengevaluasi faktor-faktor lingkungan yang mempunyai dampak terhadap keselamatan kerja sebagai bagian dari proses perencanaan.Sebelum memulai kegiatan pertanian pada lokasi kerja baru seseorang yang ditugaskan oleh manajemen perlu melakukan suatu penilaian resiko, sebagai cara mengidentifikasi setiap karakteristik yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Kedua resiko baik resiko alami atau yang disebabkan oleh manusia harus diperhatikan. Penilaian resiko perlu dipertimbangkan khususnya:- Topografi lapangan;
- Cara kerja dan peralatan yang digunakan;
- Pohon berbahaya, seperti pohon beracun, pohon busuk atau mati dan resiko lokasi kerja lain;
- Konsultasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas pohon hidup atau pohon mati yang dapat dipertahankan dengan aman sebagai habitat alami:
- Jaringan telepon atau listrik, jalan, jalur pendakian atau ski atau infrastruktur lain.
- Resiko yang diidentifikasi harus ditandai pada peta dan di lapangan, misalnya dengan suatu pita atau penghalang, apabila dapat dipraktekkan.
c) Pengorganisasian Pekerjaan
Tugas dan tanggung-jawab para pekerja dan penyelia harus disebutkan dengan jelas. Instruksi yang jelas harus diberikan kepada para pekerja bila mungkin, secara tertulis, dan setidaknya secara lisan. Intruksi ini harus meliputi:- Spesifikasi pekerjaan:
- Lokasi tempat kerja;
- Mesin dan perkakas yang diperlukan:
- Resiko yang teridentifikasi dan aturan keselamatan kerja yang berkaitan:
- Alat pelindung diri yang diperlukan:
- Informasi tentang prosedur pertolongan pada kecelakaan yang memerlukan pengungsian:
- Kebutuhan untuk berhubungan dengan pekerja lain, termasuk dengan kontraktor.
Pengecualian terhadap ketentuan ini dapat dibuat untuk pekerja yang disediakan dengan radio 2 jalur atau telepon genggam atau peralatan komunikasi lain yang efektif.Pengusaha harus mengadakan pengarahan terhadap pekerja sebelum melaksanakan pekerjaan, memberi tahu mereka hasil penilaian resiko dan memberi arahan tentang bagaimana mengatasi bahaya yang telah diidentifikasi tersebut.Pengawasan atas pekerjaan yang sedang berlangsung harus di percayakan ke orang yang terlatih dan kompeten. Jika pekerjaan menjadi tidak aman karena kondisi cuaca yang buruk atau gelap, pekerjaan harus dihentikan sampai kondisi berubah yang memungkinkan operasi yang aman. Bila pekerjaan dalam keadaan gelap tidak dapat di hindarkan, lokasi kerja harus disiapkan dengan pencahayaan yang cukup untuk menjaga standar keselamatan yang normal. Dalam menghadapi bahaya yang tidak diduga atau tugas tidak dapat dilaksanakan dengan cara yang aman, seperti yang akan dijelaskan dalam, maka pekerjaan harus dihentikan dan berkonsultasi dengan supervisor yang kompeten tentang bagaimana melanjutkannya. Apabila beberapa petugas kontraktor atau pekerja mandiri bekerja pada lokasi yang sama, maka harus dibuat pengaturan untuk menjamin koordinasi dan penugasan serta komunikasi tanggung jawab untuk pengawasan.
Setiap pekerjaan yang menimbulkan ancaman terhadap keselamatan pengunjung, termasuk masyarakat umum, harus dilarang masuk tanpa ijin dengan tanda-tanda yang dapat ditunjukkan seperti bahaya, penebangan pohon atau dilarang masuk, operasi perkayuan. Bila pekerjaan yang berbahaya dilaksanakan di sepanjang jalan umum, maka jalan tersebut setidaknya ditutup dalam jarak yang aman selama pekerjaan. Panjang jalan yang ditutup harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari otoritas jalan raya atau polisi.
d) Perlindungan dari cuaca yang tidak menguntungkan dan potensi bahaya biologi
Operasi bidang pertanian di lapangan umumnya dilakukan dalam kondisi cuaca yang tidak menguntungkan dan adanya potensi bahaya biologi. Dalam keadaan seperti ini, harus diambil langkah khusus untuk:- Mencegah penyakit yang disebabkan cuaca panas.
- Perlindungan para pekerja dari radiasi ultraviolet yang berlebihan.
- Perlindungan pekerja dari cuaca atau kondisi iklim yang dapat menyebabkan kecelakaan atau penyakit, seperti hujan, petir, salju, dan temperatur rendah.
- Meminimalkan ketidaknyamanan yang disebabkan gigitan atau sengatan serangga, sepanjang hal tersebut dapat dilaksanakan.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment