-->

Prosedure Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)


Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No:Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pasal 2 : Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit dan akibat kerja wajib menerapkan sistem manajemen K3. 
Ayat (2) Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja wajib dilaksanakan oleh pengurus, pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan. 

Setiap perusahaan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 
  • Menerapkan kebijakan K3 dan menjamin komitmen terhadap penerapan sistem manajemen K3  
  • Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan K3  
  • Menerapkan kebijakan K3 secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran K3  
  • Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja K3 serta melakukan tindakan perbaikandan pencegahan  
  • Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan sistem K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja K3.

Dalam melaksanakan pekerjaan, kecelakaan bisa saja terjadi. Untuk menghindari dan meminimalkan terjadinya kecelakaan perlu dibuat instruksi-intruksi kerja. Instruksi-instruksi kerja yang dibuat disesuaikan dengan keadaan peralatan yang dipakai. Ada beberapa hal yang harus dilakukan atau disiapkan oleh perusahaan untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja antara lain : 
  • Pada setiap laboratorium atau bengkel atau ruangan dibuatkan tata tertib yang harus dipatuhi oleh semua orang yang akan masuk ke dalam lab atau ruangan. Di dalam tata tertib tersebut perlu dijelaskan hal-hal yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan, serta ancaman sanksi yang akan dikenakan jika melanggar tata tertib.  
  • Setiap alat yang dioperasikan dengan menggunakan mesin harus dibuatkan instruksi kerjanya. Instruksi kerja tersebut langsung ditempelkan pada alat atau di tempat-tempat tertentu sedemikian
    rupa, sehingga setiap operator alat yang akan menggunakan alat tersebut harus membaca petunjuk pengoperasian alat. Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahan prosedur dalam pengoperasian alat. Selain itu juga dengan adanya petunjuk pengoperasian maka siapapun yang akan mengoperasikan alat tersebut dapat terhindar dari kecelakaan yang dapat menyebabkan kecelakaan pada operator sendiri atau kerusakan alat.  
  • Pada setiap ruangan agar dibuatkan poster-poster tentang keselamatan kerja dan label-label yang menunjukkan bahaya kecelakaan yang mungkin saja terjadi. Pembuatan label dan poster tersebut harus dibuat sedemikian rupa sehingga mudah dibaca bagi setiap orang. 
Sedangkan untuk bahan-bahan berbahaya seperti bahan kimia, pestisida dan sebagainya, pemasangan lebel dan tanda dengan menggunakan lambang atau tulisan peringatan pada wadah adalah suatu tindakan pencegahan yang sangat penting. Aneka label dan pemberian tanda diberikan sesuai dengan sifat-sibat bahan yang ada. Beberapa label dan pemberian tanda dapat dipakai dengan menggunakan lambang yang sudah dikehui secara umum



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment