-->

Pengertian Bank

Masyarakat pada umumnya telah mengenal bank sebagai tempat menyimpan uang dan meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan. Di samping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan pembayaran lainnya. Bank merupakan salah satu urat nadi perekonomian sebuah negara. Tanpa bank, bisa kita bayangkan bagaimana sulitnya kita menyimpan dan mengirimkan uang, memperoleh tambahan modal usaha, atau melakukan transaksi perdagangan internasional secara efektif dan aman.  Ada beberapa pengertian bank yang dikemukakan oleh para pakar ekonomi dan perbankan.

Di bawah ini ada beberapa pengertian bank yang dikutip dari berbagai sumber, diantaranya yaitu:
1. Kata bank berasal dari bahasa Italiabanca berarti tempat penukaran uang.
2. Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
3. Bank adalah suatu badan atau lembaga yang bertugas menghimpun dana dari pihak ketiga, dan kemudian menyalurkannya kepada pihakpihak yang memerlukannya.
4. Bank adalah suatu badan yang mempunyai tugas utama sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan.
5. Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri maupun dengan uang yang diperolehnya dari pihak lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral (Prof. G. M. Verryn Stuart).
6. Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan dan lain-lain (A. Abdurrachman).
7. Bank adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang (Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan).
8. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan).

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.Jadi, bank merupakan sarana yang memudahkan aktivitas masyarakat untuk menyimpan uang, dalam hal perniagaan, maupun untuk investasi masa depan. Dunia perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya di bidang pembiayaan perekonomian).

Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary) maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).
Kegiatan perbankan meliputi 

  1. menghimpun dana 
  2. menyalurkan dana 
  3. memberikan jasa bank lainnya 



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment