-->

HABITUALISASI SEBAGAI MODEL PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DI LINGKUNGAN KELUARGA [JURNAL]

ABSTRAK
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan lembaga keuangan yang dimiliki oleh desa pakraman di Bali. Lembaga keuangan ini telah menujukkan keberhasilannya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat karena kemampuannya dalam memadukan tata organisasi modern dan modal sosial yang dimiliki oleh masyarakat Bali. Hal ini ditunjukkan oleh kuatnya struktur pengendalian intern LPD yang ditunjang oleh tata aturan desa pakraman seperti awig-awig dan perarem. Namun perpaduan ini tidak selamanya berhasil. Terdapat pula LPD yang mengalami kebangkrutan karena korupsi yang dilakukan oleh pengurusnya. Kondisi ini mengakibatkan munculnya alternatif pemikiran bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui pendidikan antikorupsi di dalam keluarga. Dengan berefleksi pada kebangkrutan LPD Desa Pakraman Bontihing, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali artikel ini akan menguraikan gagasan yang menitikberatkan pada upaya pendidikan dalam keluarga untuk menciptakan insan antikorupsi. Hal ini sangat penting mengingat keluarga merupakan pusat pendidikan yang pertama dan utama bagi pembentukan manusia berbudi pekerti luhur, termasuk di dalamnya manusia yang berkarakter antikorupsi. Pencapaian sasaran ini membutuhkan model pendidikan, yakni habitualisasi yang dilakukan oleh anak atas bimbingan dan pengawasan orang tuanya.

Kata kunci: Lembaga Perkreditan Desa, kebangkrutan, struktur pengendalian intern, modal sosial,
pendidikan antikorupsi

Download : PDF



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment