-->

SISTEM ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 di PT. (PERSERO) PERTAMINA UNIT PEMASARAN IV SEMARANG [TUGAS AKHIR]

SARI
Pajak merupakan iuran wajib masyarakat kepada negara yang dapat
dipaksakan tanpa mendapat kontraprestasi secara langsung, dan apabila ada dari
masyarakat yang tidak melunasinya maka akan dikenakan sanksi oleh negara.
Dalam pembiayaan rutin maupun pembiayaan pembangunan yaitu dalam
penyusunan Anggaran Pendapatan Negara ( APBN ) Pajak sangat diperlukan atau
dibutuhkan. Untuk itu diperlukan pengelolaan pajak sesuai dengan kebijakan
manajemen perusahaan. Maka dibutuhkan sistem yang menjamin tujuan
perusahaan, salah satu sistem tersebut adalah Sistem Administrasi Pajak
Penghasilan.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah
mekanisme perhitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 di
PT.(Persero) Pertamina Unit Pemasaran IV Semarng ?; (2) Bagaimanakah
mekanisme pemotongan pajak penghasilan pasal 21 di PT. (Persero) Pertamina
Unit Pemasaran IV Semarang ?; (3) Dokumen - dokumen apa yang digunakan
dalam sistem administrasi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 di PT. (Persero)
Pertamina Unit Pemasaran IV Semarang. Penelitian ini bertujuan : Ingin
mengetahui bagaimana cara PT. (Persero) Pertamina Unit Pemasaran IV
Semarang menghitung, menyetor, melaporkan, memotong dan mengadministrasi
pajak penghasilan pasal 21 dari para wajib pajak
Objek penelitian ini adalah PT. ( Persero ) Pertamina Unit Pemasaran IV
Semarang. Pengambilan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan
dokumentasi di PT. ( Persero ) Pertamina Unit Pemasaran IV Semarang. Data
yang telah dikumpulkan dievaluasi dengan teknik kuantitatif dikualitatifkan yaitu
analisis yang didasarkan pada perhitungan statistik yang berbentuk angka-angka
(jumlah) dan dianalisis dalam bentuk uraian yang selanjutnya akan disusun secara
sistematika ke dalam bentuk Tugas Akhir.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem administrasi pajak
penghasilan pasal 21 di PT. ( Persero ) Pertamina Unit Pemasaran IV Semarang.
adalah sebagai berikut : Dari segi organisasi dan manajemen, struktur organisasi
PT. (Persero ) Pertamina Unit Pemasaran IV Semarang menunjukkan baik, dan
dari laporan hasil penelitian menunjukkan bahwa pajak di PT. (Persero) Pertamina
Unit Pemasaran IV Semarang sangat baik, yaitu dari target rata rata 1 bulan
dalam hasil yang sangat baik, serta sistem administrasinya sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak. Namun dalam pengisian SSP
dan SPT Penulisan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) sering terjadi kesalahan.
Perlu adanya ketelitian dalam melaporkan pajak penghasilan pasal 21 ke
kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kata Kunci : Sistem, Administrasi, Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21

Download : PDF



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment