TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PINJAM-MEMINJAM UANG DI DESA NGLOROG KEC. SRAGEN KAB. SRAGEN [SKRIPSI]
ABSTRAK
Hutang piutang/pinjam-meminjam uang ini merupakan sebuah akad yang
bertujuan untuk tolong menolong, sehingga syarat tambahan atau bunga yang
ditetapkan baik secara pribadi atau pun kesepakatan kedua belah pihak itu tidak
diperbolehkan, karena hal ini pada dasarnya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum Islam.
Namun, banyak transaksi hutang piutang yang mensyaratkan lebih atau
berbunga yang terjadi dalam masyarakat. Bahkan orang Islam pun banyak yang
melaksanakannya. Dalam cakupan wilayah yang terbatas, kenyataan ini dapat
disaksikan di Desa Nglorog Kec. Sragen Kab. Sragen yang mayoritas
penduduknya beragama Islam. Praktik hutang piutang/pinjam-meminjam uang
yang dilakukan oleh masyarakat Desa Nglorog adalah hutang piutang dengan
tambahan/bunga atau yang lebih dikenal dengan anakan. Masyarakat di Desa
Nglorog ini sudah terbiasa dengan fenomena hutang piutang/praktik pinjam-
meminjam uang seperti ini.
Melihat fenomena hutang piutang seperti ini, penulis tertarik untuk
menelitinya yang mengacu pada pokok masalah, yaitu: Bagaimanakah praktik
pinjam-meminjam uang/hutang piutang dan bagaimana tinjauan hukum Islam
terhadap tambahan dalam transaksi pinjam-meminjam uang di Desa Nglorog Kec.
Sragen Kab. Sragen?.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, metode pengumpulan
datanya dengan cara wawancara. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu
primer dan sekunder. Metode analisisnya adalah deskriptif analisis dengan
menggunakan pendekatan kualitatif.
Dari penelitian ini berkesimpulan, dalam pelaksanaan hutang piutang di
Desa Nglorog ini rukun dan syarat al-qard{ telah dipenuhi, maka praktek hutang
piutang ini sudah sah menurut hukum Islam. Sedangkan faktor-faktor yang
melatarbelakangi adanya praktek tersebut dikarenakan adanya kemudahan dalam
menutupi kebutuhan hidup masyarakat setempat. Ditambah dengan minimnya
pengetahuan tentang hukum transaksi tersebut dalam Islam. Bahwa tidak setiap
tambahan yang terdapat dalam hutang piutang itu riba, tetapi lebih tergantung
pada latar belakang serta akibat yang ditimbulkan, dengan demikian tambahan
dalam transaksi di Desa tersebut tidak terlarang untuk diambil karena dalam hal
ini para pihak tidak ada yang dirugikan dan juga tidak mengakibatkan para pihak
terpuruk dan susah dalam kehidupan ekonominya.
Download : PDF
0 komentar:
Post a Comment