-->

STABILITAS SISTEM KEUANGAN : URGENSI, IMPLlKASI HUKUM, DAN AGENDA KEDEPAN [PAPER]

Krisis keuangan di Asia yang terjadi pada dasarnya bersumber dari kelemahan
kualitas sistem keuangan di Asia. Reformasi keuangan yang terjadi pada awal tahun
1980an ternyata hanya memberikan peningkatan kuantitas lembaga-lembaga keuangan
dan kuantitas aliran modal yang masuk (capital inflow) ke suatu negara. Hal yang sama
terjadi pula di Indonesia, khususnya dikaitkan dengan liberalisasi perbankan yang berawal
pada tahun 1988 yang merupakan salah satu faktor pemicu lemahnya sistem keuangan,
khususnya perbankan. Terjadinya gejolak di pasar uang, pasar valas dan pasar modal
serta meningkatnya ketidakpastian (uncertainty) dapat mengakibatkan semakin
memburuknya adverse selection dan moral hazard yang pada gilirannya mengakibatkan
runtuhnya kestabilan sektor keuangan.
Untuk kasus Indonesia, gejolak nilai tukar negara-negara regional memiliki pengaruh
paling utama yang menyebabkan terjadinya krisis yang berkepanjangan. Kuatnya tekanan
terhadap rupiah mengakibatkan ketidakmampuan Bank Indonesia untuk menyangga pita
intervensi (band intervention) yang ada sehingga sistem nilai tukar mengambang bebas
(Free floating system) menjadi salah satu alternatif sistem nilai tukar yang akhirnya dipilih
untuk tetap menjaga cadangan devisa. Disamping sebagai dampak dari bergejolaknya
nilai rupiah, sektor perbankan mengalami krisis yang sangat mendalam karena
menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Hal tersebut semakin
diperberat oleh lemahnya kondisi internal sektor perbankan, terutama sebagai dampak
dari konsentrasi kredit yang berlebihan, lemahnya manajemen bank, moral hazard yang
timbul akibat mekanisme exit yang belum tegas serta belum efektifnya peagawasan yang
dilakukan oleh Bank Indonesia.

DOWNLOAD : PDF



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment