-->

APLIKASI KODE ETIK AKUNTAN DI INDONESIA [PAPER]

Sebagai catatan, dunia akuntansi pernah terhenyak oleh skandal kelas dunia
karena etika yang diacuhkan, hal ini disebabkan mereka lebih menjunjung tinggi
kepentingan pembesar perusahaan dan juga kepentingan perusahaan dianggap lebih
tinggi dari pada etika profesi. Padahal dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus
lebih dijaga daripada kepentingan peruhasahaan. Dan bagi akuntan, prinsip akuntansi
adalah aturan tertinggi yang harus diikuti. Kode etik akuntansi pun menjadi barang
wajib yang harus mengikat profesi akuntan.
Setiap orang yang memiliki gelar akuntan, wajib mentaati kode etik dan
standar akuntan, terutama para akuntan publik yang sering bersentuhan kepada
masyarakat dan kebijakan pemerintah. Kewajiban mentaati terhadap kode etik ini
telah diatur oleh Departemen Keuangan (Depkeu) dan mempunyai aturan sendiri
yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 17 tahun 2008. Intinya peraturan ini
mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas atas kliennya itu selalu berdasarkan
pada SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik
yang diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan
dalam auditing, SPAP bersandar kepada International Auditing Standar.
Pengetahuan mengenai kode etik akuntan ini, didapat oleh seorang akuntan
dalam masa pendidikan profesi. Kode etik dalam perspektif pendidikan adalah
perjanjian bersama mengenai tingkah laku dan perilaku yang diharapkan bisa
dilaksanakan profesi dengan baik. Dalam masa pendidikan, seorang akuntan dibekali
pengetahuan untuk senantiasa dapat menjaga kode etik profesi dalam setiap tindakan
sebagai seorang yang profesional.Kekuatan kode etik profesi pada dasarnya terletak
pada para pelakunya, yaitu terletak di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu
mempunyai integritas tinggi, jujur, independen, objektif dan profesional, dengan
sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan.
Kode etik adalah aturan perilaku etika akuntan dalam memenuhi tanggung
jawab profesinya. Pengertian ini dituangkan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga
IAI, yang menyebutkan bahwa ”Kode etik IAI adalah aturan perilaku etika akuntan
dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya yang meliputi prinsip etika akuntan,
aturan etika akuntan, dan interpretasi aturan etika akuntan.”
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggung
jawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggung jawab
akuntan profesional harus mentaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik yang
telah ditetapkan.

Download : PDF



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment