NERACA PADA AKUNTANSI DAERAH
Neraca dan LRA adalah laporan yang wajib disusun oleh SKPD, sedangkan PPKD selaku BUD hanya menyusun LAK dan Konsolidasi Neraca SKPD dan LRA SKPD menjadi Neraca Pemda dan LRA Pemda. Transaksi yang menjadi sumber dari mutasi rekening-rekening Neraca adalah sebagai berikut :
1. Kas di Kas Daerah
Mutasi atas rekening ini didapatkan dari hasil STS yang telah di-validasi pada BKU-BUD, baik STS Pendapatan, STS Pengembalian Belanja UP/GU/TU dan STS Pengembalian LS. Artinya seluruh transaksi STS akan mempengaruhi rekening Kas di Kas Daerah, ditambah/dikurang jika terdapat penyesuaian yang diperlukan pada jurnal memorial (jika ada).
2. Kas di Bendahara Penerimaan
Mutasi atas rekening ini didapat dari hasil jurnal atas transaksi TBP dikurangi transaksi STS yang telah di-BKU-kan pada Buku Penerimaan dan Penyetoran dari Bendahara Penerimaan masing- masing SKPD. Sehingga jika ada TBP yang belum disetorkan dengan dokumen STS ke BUD/Kas Daerah, akan berdapak adanya saldo atas rekening tersebut padan Neraca SKPD.
3. Kas di Bendahara Pengeluaran
Mutasi atas rekening ini didapat dari hasil jurnal atas transaksi SP2D UP/GU/TU dikurangi SPJ dan juga dikurangi STS-Pengembalian Belanja. Jika Bendahara belum menyetorkan saldo kas bendara dan kas hasil temuan pemeriksaan ke BUD, hingga akhir periode APBD (31 Desember), maka pada Neraca SKPD akan diakui sebagai Saldo pada rekening Kas di Bendahara Pengeluaran.
4. Aset untuk dikonsolidasikan
Rekening Aset untuk dikonsolidasikan adalah rekening RK-SKPD. Rekening ini merupakan rekening ‘antara’ yang digunakan sebagai media konsolidasi antara SKPD dengan PPKD untuk menghasilkan Neraca pemerintah daerah. Jika pemerintah daerah memiliki 50 (lima puluh) SKPD maka rekening RK-SKPD nya yang harus disiapkan pada kode rekening 1.1.9 , adalah sebanyak
50 (lima puluh) rekening juga. Rekening ini nantinya akan muncul pada Neraca PPKD, sedangkan pada Neraca SKPD yang muncul adalah RK-PPKD. Rekening RK-SKPD pada Neraca PPKD harus sama dengan rekening RK-PPKD pada masing-masing Neraca SKPD. Nilai RK-PPKD pada Neraca SKPD = Nilai SILPA + Kas di Bendahara
5. Piutang dan Persediaan
Mutasi atas rekening ini didapat dari transaksi jurnal Memorial.
6. Aktiva Tetap
Mutasi atas rekening ini didapat dari transaksi Jurnal korolari dan Jurnal memorial korolari.
7. Hutang jangka pendek dan jangka panjang
Mutasi atas rekening ini didapat dari transaksi jurnal Memorial.
8. Ekuitas Dana Lancar - Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
Mutasi atas rekening ini didapat dari hasil perhitungan transaksi APBD pada masing-masing SKPD, yaitu atas transaksi STS, SP2D, SPJ dan Jurnal Memorial yang diperlukan. Nilai rekening ini harus sama dengan nilai SURPLUS/DEFISIT pada LRA masing-masing SKPD.
9. Ekuitas Dana Lancar – Cadangan Piutang
Mutasi atas rekening ini didapat dari transaksi jurnal Memorial, dan merupakan pasangan jurnal untuk rekening Piutang.
10. Ekuitas Dana Lancar – Cadangan Persediaan
Mutasi atas rekening ini didapat dari transaksi jurnal Memorial, dan merupakan pasangan jurnal untuk rekening Persediaan.
11. Ekuitas Dana Lancar – Dana yg harus disediakan utk pembayaran hutang jk. Pendek
Mutasi atas rekening ini didapat dari transaksi jurnal Memorial, dan merupakan pasangan jurnal untuk rekening Hutang Jangka Pendek.
12. Ekutas Dana Investasikan pada Aktiva tetap
Mutasi atas rekening ini didapat dari transaksi Jurnal korolari dan Jurnal memorial korolari, dan merupakan pasangan jurnal untuk seluruh rekening aktiva tetap.
13. Ekuitas Dana yang harus disediakan utk pembayaran hutang jk. panjang
Mutasi atas rekening ini didapat dari transaksi jurnal Memorial, dan merupakan pasangan jurnal untuk rekening Hutang Jangka Panjang.
14. Ekuitas untuk dikonsolidasikan
Ekuitas untuk dikonsolidasikan yang dimaksud adalah rekening RK-PPKD, mutasinya didapat dari seluruh transaksi STS dan SP2D serta Jurnal Memorial yang diperlukan, pada masing-masing SKPD.
0 komentar:
Post a Comment