Arus Kas dari aktivitas Operasi (AO)
Aktivitas operasi adalah aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan
(principal revenue activities) dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas
investasi dan pendanaan, umumnya berasal dari transaksi dan peristiwa lain yang
mempengaruhi penetapan laba atau rugi bersih, dan merupakan indikator yang
menentukan apakah dari operasi perusahaan dapat menghasilkan kas yang cukup
untuk melunasi pinjaman, memelihara kemampuan operasi perusahaan,
membayar dividen dan melakukan investasi baru tanpa mengandalkan pada
sumber pendanaan (Daniati, 2006). Menurut standar akuntansi keuangan di
Indonesia (IAI, 2007) aktivitas operasi adalah aktivitas penghasil utama
pendapatan perusahaan (principal revenue-producing activities) dan aktivitas lain
yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.
Arus kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari aktivitas penghasil
utama pendapatan perusahaan. Oleh karena itu, arus kas tersebut pada umumnya
berasal dari transaksi dan peristiwa lain yang mempengaruhi penetapan laba atau
rugi. Jumlah arus kas yang berasal dari aktivitaas operasi merupakan indicator
yang menentukan apakah operasi perusahaan dapat menghasilkan arus kas yang
cukup untuk melunasi pinjaman, memelihara kemempuan operasi perusahaan,
membayar dividen, dan melakukan investasi baru tanpa mengandalkan sumber
pendanaan dari luar.
Beberapa contoh arus kas dari aktivitas operasi antara lain:
a. Penerimaan kas dari penjualan barang dan jasa
b. Penerimaan kas dari royalti, fees, komisi dan pendapatan lain
c. Pembayaran kas kepada pemasok barang dan jasa
d. Pembayaran kas kepada karyawan
e. Penerimaan dan pembayaran kas oleh perusahaan asuransi sehubungan
dengan premi, klaim, anuitas, dan manfaat asuransi lainnya
f. Pembayaran kas atau penerimaan kembali (restitusi) pajak penghasilan
kecuali jika dapat diidentifikasikan secara khusus sebagai bagian dari
aktivitas pendanaan dan investasi
g. Penerimaan dan pembayaran kas dari kontrak yang diadakan untuk tujuan
transaksi usaha dan perdagangan.
0 komentar:
Post a Comment