-->

Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat


Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dana (funding)  hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan (saving deposit)
- Simpanan Deposito (time deposit)

b. Menyalurkan dana (lending) dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR.

Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti kegiatan kliring
- Melakukan kegiatan Valuta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment