Prosedur keselamatan dan kesehatan kerja
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No:Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dalam pasal 2: Ayat (1) dinyatakan bahwa setiap perusahaan
yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan
atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik
proses bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti
peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit dan akibat kerja wajib
menerapkan sistem manajemen K3.
Ayat
(2) Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja wajib dilaksanakan
oleh pengurus, pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu
kesatuan.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi
0 komentar:
Post a Comment