-->

Pengertian Simpanan Deposito (Time Deposit)

Simpanan deposito merupakan salah satu jenis simpanan bank  yang bersumber dari masyarakat. Berbeda dengan simpanan giro dan simpanan tabungan, simpanan deposito mengandung unsur jangka waktu (jatuh tempo) lebih panjang dan tidak dapat ditarik setiap saat atau setiap hari. Selain itu, deposito merupakan salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito di sebut “deposan”. Kepada setiap deposan akan diberikan imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para deposan merupakan bunga yang tertinggi, jika dibandingkan dengan simpanan giro atau tabungan, sehingga deposito oleh sebagian bank di anggap sebagai “dana mahal”.

Pengertian deposito menurut UU no.10 th 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dan bank. Penarikan hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu maksudnya adalah jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut “tanggal jatuh tempo”. Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Sebagai contoh untuk deposito berjangka, penarikannya menggunakan “bilyet deposito”, sedangkan untuk sertifikat deposito menggunakan “sertifikat deposito”. Saat ini jenis-jenis deposito yang ditawarkan oleh bank dan ada di masyarakat adalah deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposit on call.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment