-->

Pengertian Bank Garansi

Kata Bank Garansi berasal dari bahasa Belanda “garantie” yang artinya jaminan. Bank garansi adalah jaminan pembayaran dari bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan biasa disebut applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (wanprestasi). Jadi, artinya bank menjamin nasabahnya (si terjamin/applicant) memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan atau berdasarkan suatu kontrak perjanjian yang disepakati. Dalam hal bank mengeluarkan garansi bank artinya bank membuat suatu pengakuan tertulis, yang isinya bank penerbit mengikat diri kepada penerima jaminan (beneficiary) dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu apabila di kemudian hari ternyata nasabahnya (si terjamin/applicant) tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan (beneficiary).

Dasar hukum bank garansi adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 sampai dengan 1850. Untuk menjamin kelangsungan bank garansi, maka penanggung mempunyai hak istimewa yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal; menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.  Pasal 1831 KUH Perdata berbunyi: si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya. Adapun pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: si penanggung tdiak bisa menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya. Perbedaan dari kedua pasal tersebut adlaah bahwa jika bank menggunkana pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidera janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berutang disita dan dijual terlebih dahulu, sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, bank wajib membayar garansi bank yang bersangkutan ssegera setelah timbul cidera janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim). Bunyi narasi (wording) atau suatu pengikatan tertulis bank dalam bank garansi, bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam bank garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi (beneficiary) mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan. 

Jadi, dalam pemberian bank garansi ada 3 pihak yang terlibat, yaitu:
- Bank sebagai pemberi jaminan disebut penjamin (bank penerbit/issuing bank).
- Nasabah sebagai pemohon (applicant) pihak yang dijamin disebut terjamin.
- Pihak ketiga yang menerima jaminan disebut penerima jaminan (beneficiary).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa bank garansi merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha memeproleh fasilitas unutk melaksanakan kegiatannnya dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan, bank terlebih dahulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment