-->

Kunci Jawaban Tes Formatif

1. Deposito adalah simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.

2. Deposito merupakan salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Setiap nasabah yang mempunyai simpanan dalam bentuk deposito  akan diberikan imbalan bunga atas depositonya. 

3. Deposito secara umum terbagi atas deposito berjangka dan sertifikat deposito, keduanya pada prinsipnya sama yaitu simpanan dana pihak ketiga dan terikat oleh jangka waktu. Perbedaannya adalah 
- Deposito berjangka diterbitkan atas tunjuk (nama) sedangkan sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk (pembawa) 
- Deposito berjangka tidak dapat diperdagangkan sedangkan sertifikat deposito dapat diperdagangkan oleh masyarakat setelah mendapat izin dari bank Indonesia.
- Bunga deposito berjangka dibayar pada saat jatuh tempo sedangkan bunga sertifikat deposito diperhitungkan dan dibayar dimuka

4. Deposito yang dapat dipindahtangankan adalah sertifikat deposito karena diterbitkan atas unjuk (pembawa), karena tidak ada nama si pemilik ini sehingga dapat diperjualbelikan.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment