-->

Kunci Jawaban Tes Formatif


1. Dengan adanya izin dari instansi terkait yaitu bank Indonesia, sebuah bank dapat menjalankan kegiatannya dengan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

2. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat adalah:
a. Susunan organisasi dan kepengurusannya 
b. Permodalan
c. Kepemilikan
d. Keahlian dibidang perbankan
e. Kelayakan rencana kerja

3. Izin prinsip adalah Izin prinsip adalah persetujuan yang diberikan untuk melakukan persiapan pendirian bank sedangkan izin usaha adalah Izin usaha adalah  izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha bank, setelah persiapan pendirian bank selesai dilakukan. Instansi yang mengeluarkan izin pendirian bank adalah Bank Indonesia.

4. Sebuah bank yang memiliki badan hukum berarti bank memiliki pertanggungjawaban sendiri, dapat melakukan perbuatan hukum, menuntut dan dituntut di muka pengadilan dan memiliki harta kekayaan sendiri terpisah dari hak dan kewajiban para pengurus, anggota atau pendirinya.

5. Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya (Pasal 1 angka 28 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan). Sanksi yang diberikan berupa:

a. Sanksi Pidana
Di dalam pembukaan rahasia bank untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana, tanpa membawa perintah atau izin tertulis dari pimpinan bank indonesia, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan, diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000 dan paling banyak Rp.2.000.000.000.
1) Anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja membuka rahasia bank di mana tidak melalui prosedur, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.
2) Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau membuka rahasia bank di mana telah ditempuh prosedur, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 4.000.000.000  dan paling banyak Rp. 15.000.000.000.

b. Sanksi Administratif
Bahwa selain ketiga sanksi pidana tersebut, untuk setiap sanksi pidana, pihak pimpinan Bank Indonesia selain dapat mencabut izin usaha bank yang bersangkutan, Bank indonesia dapat menetapkan atau menambah sanksi administratif sebagai berikut :
1) Denda Uang
2) Teguran tertulis
3) Penurunan tingkat kesehatan bank
4) Larangan turut serta dalam kegiatan kliring
5) Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan
6) Pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia
7) Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela dibidang perbankan



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment