-->

Jenis inkaso

Dipandang dari kegiatannya, inkaso dapat dibagi menjadi dua jenis:

1) Inkaso Keluar 

Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank sendiri atau pihak lainnya. Kegiatan inkaso keluar yaitu:
- Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat
- Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih
- Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso
- Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.

2) Inkaso Masuk 

Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Kegiatan inkaso masuk meliputi: 
- Penerimaan tagihan masuk dari cabang bank sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank penerima inkaso.
- Pelaksana (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah bank yang bersangkutan sejumlah minimal inkaso. Dalam hal pihak tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
- Pengiriman informasi mengenai hasil inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa. Inkaso merupakan pemberian kuasa oleh perusahaan/ perseorangan untuk penagihan piutang maupun pembayaran kepada pihak lain (dalam dan luar negeri), baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Atas jasa ini, bank mendapat jasa sebesar nota inkaso yang telah disepakati. 

Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang pemberi amanat. Dalam inkaso keluar, bank pemberi amanat akan mendebet bank penerima amanat. Adapun dalam inkaso masuk, bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment