Contoh Soal Sistem Administrasi Keuangan Daerah
21. Penerimaan yang dikategorikan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan antara lain adalah:
a. Bagian laba, dividen dan penjualan saham milik daerah
b. Bagian
laba, dividen dan retibusi pelayanan kesehatan
c. Bagian pendapatan
dari IMB, dividen dan penjualan saham milik daerah
d. Bagian laba,
pendapatan dari usaha bengkel kendaraan dan penjualan saham milik daerah
22. Dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang
dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi disebut dengan:
a. Dana
perimbangan
b. Dana pemberian
c. Dana alokasi
d. Dana
relokasi
23. Jumlah bagian dari penerimaan PBB untuk
kabupaten/kota penghasil adalah:
a. 66,5%
b. 67,2%
c. 64,8%
d.
64,5%
24. Bagian daerah yang berasal dari penerimaan sumber daya alam sektor kehutanan terdiri dari penerimaan:
a. Iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi sumber daya alam
b. Iuran
pengusahaan hutan dan provisi sumber daya hutan
c. Iuran pengusahaan
tanah dan iuran hasil produksi tanah
d. Iuran eksploitasi dan produksi
kayu olahan
25. Dana Alokasi Umum dialokasikan masing-masing untuk
provinsi dan kabupaten/kota dengan perbandingan sebagai berikut:
a. 15% untuk provinsi dan 85% untuk kabupaten/kota
b. 12% untuk
provinsi dan 88% untuk kabupaten/kota
c. 10% untuk provinsi dan 90%
untuk kabupaten/kota
d. 11% untuk provinsi dan 89% untuk
kabupaten/kota
26. Alokasi dana dari APBN kepada daerah tertentu
untuk membantu membiayai kebutuhan khusus dengan memperhatikan
tersedianya dana dari APBN disebut dengan:
a. Dana Alokasi Umum
(DAU)
b. Dana Alokasi Khusus (DAK)
c. Dana Dekonsentrasi
d.
Dana Pembantuan .
27. Apabila pemerintah daerah melakukan pinjaman
jangka pendek, maka syarat pelunasan pinjaman jangka pendek adalah:
a. Boleh diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan
b. Boleh
diselesaikan dalam tahun anggaran berikutnya
c. Wajib diselesaikan
dalam tahun anggaran berjalan
d. Wajib diselesaikan dalam tahun
anggaran berikutnya
28. Hibah dapat berasal dari dalam maupun luar
negeri dan termasuk dalam kelompok penerimaan lain-lain yang sah, hibah
dapat diartikan sebagai:
a. Penerimaan yang wajib
dikembalikan
b. Penerimaan yang tidak ada kewajiban mengembalikan
c.
Penerimaan pinjaman dengan bunga rendah
d. Penerimaan pinjaman dengan
bunga tinggi
29. Belanja daerah yang tertuang dalam APBD dirinci
menurut:
a. Dinas, bidang dan subbidang
b. Biro, bagian dan
subbagian
c. Organisasi, fungsi dan jenis
d. Organisasi, fungsi dan
lampiran
30.
Selain belanja daerah yang telah dianggarkan dalam APBD masih dapat
disediakan anggaran untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang
sifatnya tak tersangka yang disediakan dalam bagian anggaran tersendiri ,
yang disebut dengan:
a. Belanja tidak tersangka
b. Belanja
lain-lain
c. Belanja untuk keperluan tertentu
d. Belanja untuk
operasi tertentu
Jawaban : klik di sini
0 komentar:
Post a Comment