-->

Batasan Partisipasi


Batasan partisipasi atau batasan hubungan entitas menjelaskan bagaimana data itu berelasi, batasan ini menentukan bagaimana (harus ataukah tidak) berpartisipasi suatu entitas dengan relasinya pada entitas lain. Batasan partisipasi dibedakan menjadi dua yaitu :
1) Partisipasi Total (harus berpartisipasi) dan
2) Partisipasi Parsial (tidak harus berpartisipasi)

Contoh relasi yang merupakan partisipasi total adalah relasi antara pegawai dengan departemen dengan nama relasi bekerja untuk dan partisipasi total disisi pegawai. Dari diskripsi basis data disebutkan bahwa :   “Semua pegawai harus bekerja di bawah suatu departemen” Dari pernyataan diatas mengindikasikan bahwa relasi disisi pegawai adalah relasi total yang ditandai dengan kata kunci harus. Untuk menggambarkan relasi dengan partisipasi total tersebut dapat dilakukan dengan dua pendekatan yaitu:

  • Menggunakan garis ganda pada relasi disisi pegawai 
  • Menggunakan satu garis pada relasi disisi pegawai digabungkan dengan minimum 1 (minimum bekerja pada 1 departemen)

Contoh relasi yang merupakan partisipasi parsial adalah relasi antara pegawai dengan departemen dengan nama relasi mengepalai daan partisipasi parsial  disisi pegawai. Dari diskripsi basis data disebutkan bahwa : “Beberapa pegawai mengepalai sebuah departemen (setiap pegawai tidak harus mengepalai  suatu departemen) “ Dari pernyataan diatas mengindikasikan bahwa relasi disisi pegawai adalah mempunyai partisipasi parsial. Hal ini ditandai dengan kata kunci (beberapa pegawai ...... atau tidak harus.....). Untuk menggambarkan relasi dengan partisipasi parsial tersebut dapat dilakukan dengan dua pendekatan yaitu:
  • Menggunakan satu garis pada relasi disisi pegawai 
  • Menggunakan satu garis pada relasi disisi pegawai digabungkan dengan minimum 0 (tidak mengepalai departemen)



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment