-->

Setting Kode Pajak (Tax Codes)

Kode pajak (Tax Codes), adalah fasilitas yang ada di MYOB yang fungsinya yaitu berisi daftar pajak yang kita pakai beserta kodenya dimana pajak-pajak tersebut akan diberlakukan pada perusahaan. Dari kode-kode pajak yang telah disediakan tersebut kita bisa menambah, menghapus, dan mengganti nama pajak sesuai dengan pajak-pajak yang akan diterapkan pada perusahaan yang kita buat. Pada kasus ini, karena ini adalah perusahaan yang beroperasi di Indonesia, maka kode pajak yang akan kita pakai hanya 2 yaitu PPN(Pajak Pertambahan Nilai) dan Non-Taxable. Cara membuka Tax Codes  adalah sebagai berikut :

  • Dari jendela Command Center. Pada bagian menu bar, klik pada menu Lists kemudian pilih Tax Codes.
 

Sehingga muncul seperti ini :

 

Diatas adalah daftar kode pajak yang telah ada pada program MYOB. Pajak-pajak tersebut adalah pajak yang berlaku di luar negeri. Untuk itu kita perlu menyesuaikan dengan pajak yang berlaku di Indonesia. Dari daftar tersebut kita akan meninggalkan dua saja yaitu Goods & Services Tax dan Non-taxable. Goods & Services Tax jika di Indonesia yaitu sama dengan Pajak Pertembahan Nilai (PPN) sehingga kita nanti perlu mengganti namanya ke dalam bahasa Indonesia dan tarif pajaknya juga disesuaikan dengan yang ada di Indonesia yaitu 10%. Kemudian Non-Taxable tidak perlu kita hapus karena ini adalah pajak default yang digunakan oleh MYOB terhadap barang yang tidak dikenakan pajak dan Non-Taxable tidak bisa dihapus.

CARA MENGHAPUS 

Klik pada jenis pajak yang akan kita hapus sehingga berwarna biru, kemudian klik kanan dan pilih Delete Tax Code. Berikut gambarnya :

Lakukan hal yang sama untuk jenis pajak lainnya yang ingin di hapus. Kemudian sisakan untuk pajak yang akan kita pakai. Disini yang akan kita sisakan yaitu kode pajak GST dan N-T,  sehingga jadinya seperti ini :


CARA MENGGANTI KODE, TARIF, DAN NAMA PAJAK 

Klik pada tanda panah di depan kode atau nama pajak yang akan kita edit, disini kita klik pada tanda panah di depan GST.

Untuk kode pajaknya kita ganti dengan PPN, kemudian nama pajaknya diganti dengan Pajak Pertambahan Nilai, dan untuk tarif pajaknya kita ubah menjadi 10%. Jika sudah klik OK. Hasilnya akan seperti ini : 

Jika sudah klik Close. Sampai di sini untuk pengaturan pajak sudah selesai.



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment