Perlakuan DP ruko dalam SPT Tahunan Badan
DP adalah uang muka yang biasa nya kita bayar kan saat membeli asset atau barang dagangan.
Dalam pembelian barang dagangan ,DP akan di ikuti atau dilunasi dan akhirnya menjadi pembelian barang dagangan dengan nilai sebesar :
DP + Nilai pelunasan
Jika dijurnal menjadi
(D)pembelian barang dagangan
(K)kas -senilai pelunasan-
(K)DP
Sedangkan dalam pembelian asset ,DP juga akan di ikuti atau di lunasi dan akhirnya menjadi pembelian asset dengan nilai sebesar :
DP + Nilai pelunasan
Jika dijurnal menjadi
(D)pembelian asset
(K)kas -senilai pelunasan-
(K)DP
dalam SPT Tahunan DP dianggap sebagai bagian dari harta lancar lain nya atau aktiva lancar lain nya. hal ini dikarenakan asset maupun barang dagang yang kita beli belum sepenuh nya hak kita, dan bahkan bisa jadi di kemudian hari uang DP yang kita keluarkan akan di kembalikan karena tidak jadinya kesepakatan jual beli.
0 komentar:
Post a Comment