-->

Objek Pajak Pph Pasal 23

Objek Pajak PPh Pasal 23 yang dipotong oleh KPPU sehubungan dengan penggunaan jasa pemeliharaan seperti:
• Pemeliharaan AC,  Instalasi Listrik, Air, Telepon, Genset
• Pemeliharaan Komputer
• Pemeliharaan Printer
• Pemeliharaan Kendaraan
• Sewa Kendaraan
• Pemeliharaan Alat Kantor
• Pemeliharaan Gedung dan Halaman Gedung
• Pemeliharaan Hidran
• Pemeliharaan Lift
• Jasa Kebersihan, dan
• Jasa lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment