Contoh PPh 21
a. Yogi S. Wibowo (pegawai KPPU) berpenghasilan Rp. 2.750.000,- dengan status menikah tanpa anak (K/0). Berapakah besaran PPh pasal 21 atas pegawai tersebut?
b. Budhi Praharto (pegawai KPPU) berpenghasilan Rp 12.750.000,- dengan status menikah, dan mempunyai 2 anak (K/2). Berapakah besaran PPh pasal 21 atas pegawai tersebut?
c. Irena Yusnita (pegawai KPPU) berpenghasilan Rp. 2.500.000,- dengan status belum menikah (TK). Berapakah besaran PPh pasal 21 atas pegawai tersebut?
Jawab :
d. Dewo (pegawai KPPU) berpenghasilan Rp. 4.000.000,- dengan status menikah dan memiliki dua anak dan istri berpenghasilan Rp.3.000.000,-, penghasilan Dewo dan istri digabung (K/I). Berapakah besaran PPh pasal 21 atas pegawai tersebut?
e. Eka Liana pegawai KPPU berpenghasilan Rp.3.000.000,- di samping itu pada bulan Maret memperoleh honor tim sebesar Rp.500.000,-. Berapakah besaran PPh 21 atas honor tim yang terutang?
f. KPPU mengundang pegawai pemerintah (PNS) untuk menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi. Honor yang dibayarkan kepada narasumber tersebut sebesar Rp. 2.100.000,-. Berapakah besaran Pajak PPh 21 jika narasumber tersebut berstatus PNS gol. IV/a?
Jawab:
g. KPPU mengundang narasumber non PNS dalam kegiatan sosialisasi dengan honor narasumber sebesar Rp. 1.800.000,-. Berapakah besaran PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan?
0 komentar:
Post a Comment