-->

Contoh PPh 21

a. Yogi S. Wibowo (pegawai KPPU) berpenghasilan Rp. 2.750.000,- dengan status menikah tanpa anak (K/0). Berapakah besaran  PPh pasal 21 atas pegawai tersebut?







b. Budhi Praharto (pegawai KPPU) berpenghasilan Rp 12.750.000,- dengan status menikah, dan mempunyai 2 anak (K/2). Berapakah besaran  PPh pasal 21 atas pegawai tersebut? 


c. Irena Yusnita (pegawai KPPU) berpenghasilan Rp. 2.500.000,- dengan status belum menikah (TK). Berapakah besaran  PPh pasal 21 atas pegawai tersebut?
Jawab :



d. Dewo (pegawai KPPU) berpenghasilan Rp. 4.000.000,- dengan status menikah dan memiliki dua anak dan istri berpenghasilan Rp.3.000.000,-, penghasilan Dewo dan istri digabung (K/I). Berapakah besaran  PPh pasal 21 atas pegawai tersebut?





 e. Eka Liana pegawai KPPU berpenghasilan Rp.3.000.000,- di samping itu pada bulan Maret memperoleh honor tim sebesar Rp.500.000,-. Berapakah besaran PPh 21 atas honor tim yang terutang?




f. KPPU mengundang pegawai pemerintah (PNS) untuk menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi. Honor yang dibayarkan kepada narasumber tersebut sebesar Rp. 2.100.000,-. Berapakah besaran Pajak PPh 21 jika narasumber tersebut berstatus PNS gol. IV/a?
Jawab: 


 g. KPPU mengundang narasumber non PNS dalam kegiatan sosialisasi dengan honor narasumber sebesar Rp. 1.800.000,-. Berapakah besaran PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan?



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment