-->

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Menimbang : a. bahwa untuk menumbuhkembangkan perekonomian
rakyat menjadi tangguh, berdaya, dan mandiri yang
berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional
yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional;
b. bahwa masih terdapat kesenjangan antara permintaan
dan ketersediaan atas layanan jasa keuangan mikro yang
memfasilitasi masyarakat miskin dan/atau
berpenghasilan rendah, yang bertujuan untuk
memberdayakan ekonomi masyarakat;

SELENGKAP NYA : GD



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment