-->

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK PINJAM-MEMINJAM UANG DI DESA NGLOROG KEC. SRAGEN KAB. SRAGEN [SKRIPSI]

Hutang piutang/pinjam-meminjam uang ini merupakan sebuah akad yang
bertujuan untuk tolong menolong, sehingga syarat tambahan atau bunga yang
ditetapkan baik secara pribadi atau pun kesepakatan kedua belah pihak itu tidak
diperbolehkan, karena hal ini pada dasarnya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip
hukum Islam.
Namun, banyak transaksi hutang piutang yang mensyaratkan lebih atau
berbunga yang terjadi dalam masyarakat. Bahkan orang Islam pun banyak yang
melaksanakannya. Dalam cakupan wilayah yang terbatas, kenyataan ini dapat
disaksikan di Desa Nglorog Kec. Sragen Kab. Sragen yang mayoritas
penduduknya beragama Islam. Praktik hutang piutang/pinjam-meminjam uang
yang dilakukan oleh masyarakat Desa Nglorog adalah hutang piutang dengan
tambahan/bunga atau yang lebih dikenal dengan anakan. Masyarakat di Desa

Nglorog ini sudah terbiasa dengan fenomena hutang piutang/praktik pinjam-
meminjam uang seperti ini.

LINK DOWNLOAD : PDF



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment