-->

STANDAR ATESTASI [modul]

01 Bila seorang akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik (selanjutnya
disebut sebagai praktisi) melaksanakan suatu perikatan atestasi1, sebagaimana
didefinisikan berikut ini, perikatan tersebut diatur dengan standar atestasi dan
pernyataan serta interpretasi pernyataan yang berkaitan dengan standar tersebut.
"Suatu perikatan atestasi2 adalah perikatan yang di dalamnya praktisi mengadakan
perikatan untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan suatu simpulan
tentang keandalan asersi3 tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain."
02 Contoh jasa profesional yang dapat diberikan oleh para praktisi yang tidak
termasuk dalam perikatan atestasi adalah:
a. Perikatan konsultansi manajemen yang di dalamnya praktisi memberikan
nasihat atau rekomendasi kepada kliennya.
b. Perikatan yang di dalamnya praktisi membela kepentingan klien-sebagai
contoh, dalam masalah pemeriksaan/verifikasi pajak yang sedang ditangani oleh
aparat Direktorat Jendral Pajak.

link download : gd



Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Our Akuntansi


0 komentar:

Post a Comment